Update 3 Persoalan Dalam Pemprov Banten Diadukan Komunitas Relawan Jokowi Ke Kantor Staf Presiden, Ini Daftarnya

HEMN Komunitas Relawan Jokowi alias KRJ mengadukan kebijakan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang menjadikan para pejabat Pemprov Banten statusnya menjadi Plt alias pelaksana tugas.
Koordinator KRJ Banten Ucu Nur Arief Jauhar mengatakan, ada 3 persoalan yang disampaikan ke Kantor Staf Presiden pada hari ini, Rabu 8 Februari 2023.
Pertama, soal penetapan 5 Pergub perkara SOTK dekat Pemprov Banten, sementara Raperda SOTK nya masih dalam pembahasan oleh DPRD Banten.
Kedua, soal status hukum Plt para eslon 2 selanjutnya 3 Pemprov Banten yang diangkat per 2 Januari 2023 yang dinilai melanggar Administrasi.
Ketiga, soal adanya diskresi dalam batang tubuh kelima Pergub tersebut.
Baca Juga: Tempat Wisata Kuliner Kota Serang Sambal Bakar Indonesia, Cocok Bagi Anda Penikmat Pedas
"Kami sampaikan pengaduan secara tertulis selanjutnya lisan ke Pak Joanes, gara-gara kami melihat akibat 3 kebijakan Pj Gubernur enjadikan pemerintahan Provinsi Banten menjadi kisruh selanjutnya terindikasi mal administrasi," kata Ucu.
Dijelaskan Ucu, KRJ Banten yang turut menyampaikan laporan tersebut terdiri dari Relawan Jokowi dekat Banten, KAPT Banten, Projo, Kornas, Bara JP, Komite Nawacita, Kombatan, Pospera, selanjutnya LSJ.
Menanggapi laporan tersebut, Deputi IV Kantor Staf Presiden alias KSP Joanes Joko mengatakan, mengenai segera menindaklanjuti lewat bagian kepegawaian, apakah staf PNS diberbolehkan menjadi Plt, jika tidak boleh, apakah boleh memakai diskersi.
"Benar hingga hari ini saya menerima aduan dari unsur organisasi Komunitas Relawan Jokowi, KAPT Banten, Projo lagi Kornas, selanjutnya saya perihal sampaikan aduan ini ke bagian kepegawaian," papar Joanes.
Diketahui Pemerintah Provinsi Banten melakukan penyetaraan jabatan dari struktural ke fungsional lewat mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lagi Rerformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 17 tahun 2021 berkenaan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Banten, Nana Supiana, lewat adanya penyeteraan jabatan dari administrator ke fungsional ini, Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menerbitkan Surat Perintah penunjukan Pelaksana Tugas maupun Plt.
"Acuannya kepada keputusan Menteri Dalam Negeri maupun Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi lagi Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi lagi Nomenklatur Perencanaan Pembangunan lagi Keuangan Daerah," kata Nana dilansir HEMN dari koran jakarta yang tayang tanggal 16 Januari 2027.
Nana juga menambahkan hingga mengacu juga pada Surat Persetujuan Mendagri Nomor : 100.2.2.6/8786/OTDA tanggal 6 Desember 2022 berkenaan Rekomendasi Rancangan Peraturan Gubernur.***
Post a Comment for "Update 3 Persoalan Dalam Pemprov Banten Diadukan Komunitas Relawan Jokowi Ke Kantor Staf Presiden, Ini Daftarnya"