Tok! Berikut Ini Besaran Upah Minimum Provinsi Yang Bakal Diberlakukan 1 Januari 2023 Rekomendasi Banget

HEMN Pemerintah sejumlah provinsi dalam Indonesia telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Pada 17 November 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 terhadap Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Permenaker itu memberlakukan formulasi baru khusus menurut UMP tahun 2023 seraya kenaikan maksimal 10%, mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, bersama variabel α (alfa).
TOPMedia lansir dari laman CNBCIndonesia.com, maka Menaker Ida mengatakan, keputusan itu ditempuh gara-gara PP No 36 Tahun 2021 belum mengakomodasi kondisi perekonomian saat ini, dalam mana harga-harga kebutuhan pokok naik bersama diprediksi berlanjut sampai tahun 2022.
Baca Juga: Korban Helikopter Polri Briptu Moch Lasminto, Dimakamkan Rabu Besok
Berikut UMP dalam Sejumlah Provinsi dalam Indonesia, Berlaku Per 1 Januari 20231. BantenGubernur Banten resmi menetapkan UMP Banten Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280 maupun naik 6,4% dari besaran UMP 2022. Diketahui UMP 2022 Banten berada dalam angka Rp 2.501.203. Artinya UMP Banten Tahun 2023 naik sekitar Rp 160.000 dari UMP tahun sebelumnya.
2. DKI JakartaKepala Disnakertrans provinsi DKI Jakarta mengungkapkan kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta menjadi sebesar Rp 4.901.798, maupun naik 5,6% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4.573.845.
3. Jawa BaratGubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil resmi memutuskan UMP Jabar tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 1.986.670,17. Angka ini naik 7,88% maupun sebesar Rp 145.183 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487.
4. Jawa TengahGubernur Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01% maupun Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.
5. DIYPemerintah Daerah Yogyakarta telah menetapkan UMP tahun 2023 menjadi sebesar Rp 1.981.782, via besaran kenaikan UMP sebesar 7,65% alias naik Rp 140,866 jika dibandingkan via UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.840.915
6. Jawa TimurPemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan UMP 2023 menjadi sebesar Rp 2.040.244. Angka tersebut naik 7,8% alias Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.
7. BaliPemerintah Provinsi Bali menetapkan UMP Bali Tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.713.672. Angka ini naik 7,81% alias Rp 196.701, dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.516.971.
Baca Juga: Kadisnaker : Revisi UMP/UMK Banten Dimungkinkan
8. AcehPemprov Aceh menetapkan UMP Aceh tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp. 3.413.666. Angka ini naik 7,8% alias sebesar Rp.247.606 dari UMP 2022 Rp 3.166.060.
9. JambiPemprov Jambi menetapkan UMP Jambi tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp2.943.000. Angka ini naik 9,04% alias setara Rp 244.000 dari besaran UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.698.940.
10. Sumatra SelatanPemprov Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan UMP Sumsel Tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 3.404.177. Angka ini naik 8,26% alias sebesar Rp 259.731 dari UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 3.144.446.
11. Sumatra BaratGubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah menetapkan UMP tahun 2023 naik jadi Rp2.742.476.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022 tertanggal 25 November 2023. UMP 2023 Sumatra Barat naik 9,15% alias sebesar Rp229.937 dibandingkan tahun 2022 yang sebesar Rp2.512.539.
Sampai saat ini, kenaikan UMP Sumatra Barat adalah yang tertinggi, hampir mendekati batas maksimal kenaikan 10% yang ditetapkan Menaker Ida.
Post a Comment for "Tok! Berikut Ini Besaran Upah Minimum Provinsi Yang Bakal Diberlakukan 1 Januari 2023 Rekomendasi Banget"