Tentang Lelang Kepulauan, Mendagri: Sejengkal Pun Pulau Tidak Boleh Dijual Kepada Dikuasai Oleh Asing Populer Saat Ini

HEMN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, tidak boleh sejengkal pun pulau dalam Indonesia dijual mendapatkan dikuasai asing. Regulasi Indonesia secara tegas telah mengatur urusan tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mendapatkan meluruskan pemberitaan beberapa media yang kurang tepat mengutip pula mengartikan pernyataan Mendagri soal lelang pulau yang dilakukan PT Leadership Islands Indonesia (LII).
Beberapa berita yang beredar memakai judul yang intinya Mendagri mengizinkan penjualan pulau tersebut adalah keliru. Mendagri tidak pernah mengatakan pernyataan itu dalam wawancara doorstop Senin 5 Desember 2022 kemarin.
Baca Juga: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Minta Penanganan Inflasi Jadi Prioritas
“Pulau dalam Indonesia pula terlebih satu jengkal pun tanah air Indonesia tidak boleh dimiliki asing. Itu jelas dalam hukum Indonesia,” tegas Benni dalam keterangannya, Rabu 7 Desember 2022.
Benni lebih lanjut menegaskan, investasi diperbolehkan mendapatkan mengelola pulau-pulau yang memiliki potensi tapi tidak dikelola memakai baik, selagi menguntungkan masyarakat seperti membuka lapangan kerja pula mendatangkan pendapatan asli daerah.
Sesuai memakai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam daerah pinggiran, pemerintah terbuka terhadap investor mendapatkan mengelola sumber daya yang terdapat dalam pulau-pulau kecil. Namun, langkah itu harus memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Siapa Penjabat Gubernur DKI Jakarta Yang Dilantik Mendagri, Inidia Sosoknya
“Yang penting prinsip hukum hingga kepemilikannya tidak boleh oleh orang asing. Dan ada prinsip-prinsip lain seperti tidak boleh mengganggu wilayah konservasi pula aspek lainnya sesuai memakai ketentuan yang berlaku,” ujar Benni.
Benni melanjutkan, lelang investasi hanya diperbolehkan kepada mengelola pulau-pulau bukan menjualnya. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 berkenaan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria lagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2010 berkenaan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
Dia menekankan, kalau PT LII menawarkan pulau kepada dijual dalam lelang tersebut, maka itu merupakan praktik yang melanggar hukum lagi harus ditindak tegas. Mendagri, kata Benni, telah memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) agar memeriksa Memorandum of Understanding (MoU) PT LII. Apabila didapati adanya pelanggaran, Ditjen Bina Adwil diarahkan agar mengambil tindakan tegas.***
Post a Comment for "Tentang Lelang Kepulauan, Mendagri: Sejengkal Pun Pulau Tidak Boleh Dijual Kepada Dikuasai Oleh Asing Populer Saat Ini"