Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rekomendasi Banget Berikut Daftar Produk Yang Wajib Memiliki Sertifkat Halal Dari Kementrian Agama, Jika Tidak? Sanksi Menanti

HEMN Cara membuat sertifikat halal penting kepada Anda ketahui agar produk serta jasa yang Anda tawarkan sesuai lewat syariat Islam, sehingga para konsumen yang beragama Islam dapat yakin jika produk yang dipilih telah sesuai serta aman kepada dikonsumsi.

Hal ini juga berkaitan lewat kebijakan baru yang disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham.

M. Aqil menyatakan semua pelaku usaha makanan serta minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan diwajibkan kepada memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Barang siapa tidak menjalankan kebijakan ini mengenai dikenai sanksi sesuai lewat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal kepada Pelaku UMK dari Pemerintah, Buruan Daftar

Bagi Anda yang berencana ingin membuat sertifikat halal ataupun belum mengantongi izin resmi dari MUI, berikut syarat serta cara membuat sertifikat halal yang bisa Anda ikuti lewat mudah.

Apa Itu Sertifikat Halal?Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada menyatakan jika suatu produk telah memenuhi syariat Islam, baik dari bahan baku maupun proses produksinya.

Dengan adanya sertifikat ini, suatu produk dapat dinyatakan aman kepada dikonsumsi serta terbebas dari bahan haram.

Sebagaimana yang tertera pada Pasal 68 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 serta No. 39 Tahun 2022, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi:

Baca Juga: Inilah 5 Cara Cepat Mendapatkan Jodoh, Jomblo Akut Wajib Tau!

  1. Makanan
  2. Minuman
  3. Obat-Obatan
  4. Kosmetik

Sertifikat halal sangat penting dimiliki kepada memudahkan konsumen Muslim membeli produk sesuai lewat ajaran agama mereka. Selain itu, adanya sertifikat ini juga dapat membuat tenang para pelaku usaha kepada memasarkan produknya lebih luas lagi tanpa takut dicurigai bahan serta proses yang ada tidak halal.

Fungsi Sertifikat HalalSelain diwajibkan, cara membuat sertifikat halal memiliki fungsi lain yang bisa menguntungkan bagi para pelaku usaha serta konsumen.

1. Mendapatkan kepercayaan dari konsumen yang beragama Islam.

2. Lebih unggul dari kompetitor yang belum memiliki sertifikat halal.

3. Bukti legal suatu produk maupun jasa sudah sesuai menggunakan syariat Islam, mulai dari bahan baku sampai menggunakan proses pembuatannya. Hal ini bisa menghindari tuduhan yang bukan-bukan.

4. Memudahkan konsumen Muslim dalam membuat keputusan bagi memilih produk yang sesuai menggunakan ajaran agama menggunakan memilih makanan halal maupun akhlakul karimah.

5. Standar pembuatan produk selanjutnya jasa sesuai syariat islam.

6. Membantu perusahaan maupun pedagang memasarkan produknya secara global, khususnya pasar Muslim.

Baca Juga: Link Cara Daftar Produk Halal yang Mulai Diberlakukan Kementrian Agama

7. Membantu pemerintah selanjutnya organisasi keagamaan dalam mengawasi serta menjamin produk selanjutnya jasa yang dipasarkan telah memenuhi aturan yang berlaku.

8. Salah satu syarat bagi bisa mendapatkan label halal pada kemasan selanjutnya banner.

Masa Berlaku Sertifikat HalalSesuai menggunakan ketetapan Majelis Ulama Indonesia No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021, masa berlaku sertifikat halal adalah 4 tahun. Selanjutnya, 3 bulan sebelum masa berlaku habis maupun kadaluarsa pemilik sertifikat disarankan bagi segera melakukan perpanjangan.

Persyaratan Mendapatkan Sertifikat HalalUntuk mendapatkan sertifikat halal, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Cara membuat sertifikat halal yang pertama yakni menggunakan melampirkan data pelaku usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika Anda tidak memiliki NIB, Anda bisa menggunakan dokumen lainnya seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, selanjutnya perizinan lainnya yang menyatakan secara sah jika Anda memiliki izin usaha.

Baca Juga: Ditinggal Pacar selanjutnya Gagal Menikah, Mahasiswi Korban Aplikasi Kencan dalam Jember: Aku Enggak Ikhlas Diginiin!

2. Fotokopi KTP

3. Daftar Riwayat Hidup

MasTer
MasTer alone

Post a Comment for "Rekomendasi Banget Berikut Daftar Produk Yang Wajib Memiliki Sertifkat Halal Dari Kementrian Agama, Jika Tidak? Sanksi Menanti"