Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengamat Sebut Tidak Ada Aturan Pj Gubernur Lantik Guru Yang Telah Dinyatakan Lulus Cakep Update

HEMN - Isu terhadap desakan pelantikan Kepala Sekolah (Kepsek) pula Pengawas sekolah mencuat ke publik. Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Moch Ojat Sudrajat mengatakan, tidak ada ketentuan khusus Pj Gubernur Banten selaku PPK wajib melantik Kepsek pula Pengawas sekolah dalam jangka waktu tertentu.

"Saya bolak-balik membuka aturan perundang-undangan khususnya terhadap Kepsek tidak menemukan ketentuan yang berbunyi PPK wajib dalam jangka waktu sekian lama mendapatkan melantik Kepsek yang telah lulus CAKEP pula demikian juga menggunakan Pengawas," katanya, Sabtu 29 Oktober 2022.

Ojat menerangkan, saat ini peraturan terhadap penugasan guru menjadi Kepsek diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 terhadap Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Sehingga desakan para guru yang telah lulus CAKEP pula Diklat mendapatkan dilantik, tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Macroprima Pangan Utama, Yang Berdomisili ala Tangerang Wajib Coba!

"Apalagi meminta kepastian kepada Pj. Gubernur Banten selaku PPK mendapatkan dilantik segera," terangnya.

Ia menjelaskan, Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 menjelaskan sampai-sampai kelulusan CAKEP hanya sebagai salah satu syarat mendapatkan menjadi Kepala Sekolah dari 11 syarat.

"saya memahami kegelisahan para Guru yang telah lulus CAKEP, tetapi belum dilantik. Tetapi alangkah bijaksana jika sebagai ASN juga dapat menghormati PPK," jelasnya.

Dalam catatan kepemimpinannya, Pj Gubernur Banten pernah melakukan pelantikan perubahan dari struktural ke fungsional. Serta melantik Kepala DPMPTSP Ibu Virgo yang merupakan hasil open bidding sehingga adanya keharusan dilantik berdasarkan rekomendasi KASN.

Baca Juga: Alasan Terungkap, Gilang Widya Pramana yang dikenal Juragan 99 Mundur dari Presiden Arema FC

"Suatu kebijakan mutasi lagi rotasi ASN juga tidak selayaknya dibuka sebebas-bebasnya, justru mengingat hal ini suatu kebijakan strategis maka sifatnya harus dirahasiakan dulu lagi hal ini sesuai via ketentuan Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 berhubung Keterbukaan Informasi Publik," tutupnya.***

MasTer
MasTer alone

Post a Comment for "Pengamat Sebut Tidak Ada Aturan Pj Gubernur Lantik Guru Yang Telah Dinyatakan Lulus Cakep Update"