Pemprov Banten Jadwal Ulang Program Kegiatan 2023 Mendapatkan Melakukan Mitigasi Resiko Teruji

HEMN Kepala Badan Pengelolaan Keuangan lalu Aset Daerah (BKPAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, TAPD Provinsi Banten melakukan mitigasi resiko program kegiatan.
Cara mitigasi resiko yang dimaksu adalah memakai melakukan penjadwalan ulang sejumlah program kegiatan.
Hal itu juga dilakukan sebagai langkah optimalisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan lalu Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
“Sehubungan memakai potensi kondisi ketidakpastian ekonomi, Pemerintah Provinsi Banten perlu mengambil langkah strategis dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan lalu Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,” ungkap Rina, Senin 27 Februari 2023.
“Langkah strategis tersebut merupakan mitigasi risiko yang bertujuan bagi antisipasi terhadap potensi gagal bayar. Juga menjamin pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berjalan sesuai memakai ketentuan,” tambahnya.
Dijelaskan Rina, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Pemprov Banten antara lain melakukan penjadwalan ulang terhadap anggaran kegiatan yang nilainya kurang lebih mencapai Rp438,9 miliar.
“Besaran ini menyesuaikan memakai kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
“Secara teknis optimalisasi dimaksud dilakukan, pertama melalui optimalisasi peningkatan capaian pendapatan daerah,” tambah Rina.
Kedua, lanjutnya, melalui efisiensi lalu rasionalisasi terhadap belanja yang bersifat rutin lalu belanja barang/jasa yang sifatnya masih dapat difasilitasi menggunakan asset milik Pemerintah Daerah.
Antara lain meliputi, belanja makanan lalu minuman pada luar belanja makanan lalu minuman sekolah, belanja ATK, Honorarium Narasumber, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor, lalu Belanja Modal Kendaraan dinas.
“Ketiga, melakukan reviu HPS (Harga Perkiraan Sendiri, red) kegiatan memakai tim APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, red) terhadap belanja pemeliharaan konstruksi, belanja pengadaan tanah lalu belanja konstruksi serta melakukan penjadwalan ulang kegiatan menyesuaikan memakai kemampuan keuangan daerah,” jelas Rina.
“Dalam pelaksanaannya, SKPD perihal mengusulkan rincian belanja yang perihal dilakukan penjadwalan ulang kegiatan memakai mempertimbangkan realisasi anggaran selama 2 (dua) tahun terakhir,” tambahnya.
Masih menurut Rina, anggaran kegiatan yang dikecualikan antara lain belanja wajib serta mengikat seperti belanja Gaji serta Tunjangan, TPP ASN, Honorarium Non ASN termasuk iuran jaminan kesehatan, JKK serta JKM, belanja tagihan listrik, telepon serta internet, serta belanja penguatan program.
“Mekanisme seperti ini juga dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Menteri Keuangan berhubung Automatic Adjustment ataupun pemblokiran sementara Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Banten telah menindaklanjuti langkah tersebut melalui Surat Edaran Nomor 902/660-EKBANG/2023 berhubung Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 yang ditandatangi atas nama (an) Penjabat (Pj) Gubernur Banten oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono tertanggal 24 Februari 2023.***
Post a Comment for "Pemprov Banten Jadwal Ulang Program Kegiatan 2023 Mendapatkan Melakukan Mitigasi Resiko Teruji"