Pemerintah Kabupaten Serang Serahkan 12 Aset Daerah Lagi Pertahankan 10 Aset Ke Pemkot Serang Bongkar Abis

HEMN Persoalan aset Pemerintah Kota Serang serta Pemerintah Kabupaten Serang terus berlanjut hingga 2023, serta kini masuk babak pembahasan selanjutnya.
Pemerintah Kota Serang bersama Pemerintah Kabupaten Serang kembali melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dalam Pendopo Gubernur Banten, Kamis 29 Desember 2022 lalu.
Pada pertemuan itu Pemkab Serang tentu menyerahkan 12 aset daerah serta mempertahankan 10 aset daerah.
Menanggapi penyerahan 12 aset itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengaku sudah menanggapi seraya menerima 12 aset tetapi 10 aset yang dipertahankan Pemkab harus ada pembahasan lebih lanjut.
Baca Juga: KPU Kota Serang Lantik 30 Anggota PPK menjelang Pemilu 2024
"Kalau dari Pemkab Serang, katanya tentu menyerahkan 12 aset, tapi jangan meminta yang 10 aset," Ucap Sekda Kota Serang Nanang Saefudin.
"Dari Pak Wali, serahkan saja dulu 12 (aset) nanti yang 10 dibicarakan lebih lanjut," Sambung Nanang.
Pada Berita Acara yang ditandatangani Pemkab serta Pemkot Serang hasil rapat dalam Gedung KPK lalu, kedua belah pihak harus menyelesaikan masalah perpindahan aset daerah sampai 31 Desember 2022.
Dikarenakan sampai saat ini belum menemui titik terang, kemungkinan Pemkot tentu menyerahkan masalah pemindahan aset ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pembina Pemerintah Daerah.
"Karena sepertinya tidak hendak selesai, mungkin nanti kami bersepakat bagi diserahkan kepada pembina Pemerintah Kab/Kota dalam hal ini Kemendagri pula KPK" Pungkas Nanang.
Nanang juga menyerukan sampai-sampai Kemendagri sudah memiliki asas domisili yang berdasarkan Undang-undang yang menjelaskan sampai-sampai aset dalam wilayah Kota Serang harus diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang.
Baca Juga: Perselingkuhan Menantu pula Mertua, RZ Bantah Pernyataan Norma Risma Soal Perjinahan Di Kontrakan
"Kemendagri (dasar) asasnya adalah domisili. Apa yang ada dalam wilayah Kota Serang maka wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang," Pungkasnya.
"Kami (akan) bersepakatnya adalah seluruh aset yang ada dalam Kota Serang wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang. Memang aturan perundang-undangan nya seperti itu," ujar Nanang melansir dari laman resmi www.pemkotserang.go.id.
Selanjutnya kata Nanang, pendapat pula masukan dari Pemerintah Kabupaten Serang hendak ditanggapi oleh Wali Kota Serang Syafrudin, pihaknya beserta jajaran hendak membahasnya pada Jumat ini pula hendak disampaikan hasilnya kepada Bupati Serang.
"Hari Jumat hendak saya bahas, pula hasilnya hendak saya sampaikan ke Ibu Bupati," Tegas Syafrudin.***
Post a Comment for "Pemerintah Kabupaten Serang Serahkan 12 Aset Daerah Lagi Pertahankan 10 Aset Ke Pemkot Serang Bongkar Abis"