Intip Yuk Kemenag Kabupaten Serang Warning Pondok Pesantren

HEMN - Kemenag Kabupaten Serang memberikan warning kepada Pondok Pesantren (Ponpes) dapat menaati aturan UUD yang berlaku.
Dikatakan Kasubag, Kemenag Kabupaten Serang, Wasid, bahwasannya pimpinan pondok pesantren menaati aturan yang ada, bersama kejadian yang terjadi ala Tanara tidak terulang kembali.
"Ponpes ala Kabupaten Serang sangatlah banyak, bersama harus memperhatikan izin operasional dari pusat bersama ada nomor statistik ponpes nasional," ungkap Wasid kepada wartawan, Minggu 26 Februari 2023.
Baca Juga: Dapat Umroh Gratis, Pimpinan Ponpes Bismillah : Bentuk Ucapan Terimakasih Kepada 2 Guru Senior
Lanjut Wasid, Ponpes ala Kabupaten Serang harus menaati regulasi bersama UUD Ponpes, jangan sampai keluar regulasi tersebut.
"Untuk Ponpes ala Kabupaten Serang, saat ini masih banyak belum memiliki izin operasional bersama pembaruan izin operasional. Makanya hingga kini, masih melakukan updet terkait lembaga Ponpes. Supaya kejadian ala Tanara tidak kembali terulang, bersama menjadi muhasabah kita bersama serta tidak terulang kembali berurusan seraya hukum,"tuturnya.
Diketahui, saat ini Kemenang Kabupaten Serang tengah menekankan terkait ponpes ala Kabupaten Serang agar menaati aturan yang ada, bersama jangan sampai melanggar UUD.***
Post a Comment for "Intip Yuk Kemenag Kabupaten Serang Warning Pondok Pesantren"