Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2023 Dari Surat Edaran Menpan Reformasi Birokrasi Populer Saat Ini

HEMN Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara lagi Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 terhadap Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah dalam Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat 20 Maret 2023.

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, lagi bagi jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Baca Juga: Sambut Bulan Ramadan, Tri Mengajak Pelanggan bagi Memaknai Momen Kebersamaan Lebih Nyata

Sedangkan bagi hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 seraya jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis lagi hari Sabtu, seraya waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Sedangkan bagi hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, seraya waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dikutip HEMN dari laman resmi MenpanRB.go.id oleh HEMN pada Selasa 21 Maret 2023 disebutkan maka jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat lagi daerah yang melaksanakan lima ataupun enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Baca Juga: TOP 10 Gaji Tertinggi dalam Indonesia, Dipegang Oleh Posisi-Posisi Ini! Siapin Diri Kamu Kalo Mau Gaji Gede

Pada SE seraya tembusan Presiden RI lagi Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H dalam lingkungan instansinya seraya menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB. PPK dalam lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas lagi pencapaian kinerja pegawai ASN lagi organisasi.

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.***

MasTer
MasTer alone

Post a Comment for "Inilah Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2023 Dari Surat Edaran Menpan Reformasi Birokrasi Populer Saat Ini"