Full Pemkab Lebak Resmi Umumkan Jumlah Formasi Calon ASN PPK, Ini Formasi Lengkapnya

HEMN Pemerintah Kabupaten Lebak Provinsi Banten resmi mengumumkan jumlah Penerimaan Calon ASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2022.
Hal itu beredar luas dekat medson dalam Surat Edaran Bupati Lebak Nomor: 800/3125-BKPSDM/2022 Tentangpenerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2022.
Berikut link SK Bupati Resmi lagi rincian penetapan kebutuhan maupun Formasi ASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 823 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Bupati Serang Serahkan SK P3K Guru, Begini Syaratnya
Formasi Jabatan Fungsional PPPK Tenaga Kesehatan terdiri dari 2.224 formasi yang terdiri dari :1. Pegawai Pemerintah melalui Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan sebanyak 723 formasi;2. Pegawai Pemerintah melalui Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sebanyak 1.501 formasi.
Tata Cara Pendaftaran PPPK 1. PPPK Tenaga Kesehatan:a. Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara online (buat akun) dekat portalpendaftaran sistem seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara(SSCASN BKN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 31 Oktober 2022 sampaidengan 13 November 2022 melalui menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan)dan Nomor KK (Kartu Keluarga) lagi NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai padaKartu Keluarga Pelamar;
b. Pelamar harus membaca melalui cermat petunjuk pendaftaran online lagi mencermati setiap keterangan/Instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul dekat halaman-halaman pendaftaran online tersebut.
c. Membuat surat lamaran diketik lagi ditandatangani melalui menggunakan tinta warnahitam asli dekat atas materai elektronik (e materai) Rp. 10.000,- ditujukan Kepada BupatiLebak dekat Lebak melalui menyebutkan formasi yang dilamar;
d. E-KTP maupun surat keterangan pengganti KTP elektonik/telah melakukan rekamankependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan lagi Catatan Sipil yang masihberlaku, Asli (bukan Fotocopy);
Baca Juga: Tok! Pemerintah Buka Pendaftaran PPPK 2022 pada November, Ini Link Daftarnya
e. Pas photo ukuran 3x4 berlatar belakang merah (file jpg);f. Melakukan swa foto;
g. Ijazah terakhir Asli, file pdf (bukan Fotocopy dilegalisir);h. Transkrip Nilai Asli, file pdf (bukan Fotocopy dilegalisir);i. Dokumen pendukung lainnya :1) Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dan/ maupun Program Studi yang terakreditasipada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKES;2) Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship, bagi pelamar yang mendaftar padaformasi jenis jabatan tenaga kesehatan;3) Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis selanjutnya derajat disabilitasnya,bagi pelamar Penyandang Disabilitas;4) Pastikan pelamar mengisi semua data melalui benar. Data yang telah disimpan tidakdapat diperbaiki maupun diubah:
Baca Juga: Ikhlas Belum Digaji, Ratusan PPPK Pemkab Serang Minta SK5) Seleksi maupun test dilakukan secara Nasional melalui menggunakan Sistem CAT(Computer Assisted Test)k. Surat Pernyataan 5 (lima) poin selanjutnya ditandatangani asli dalam atas materai elektronik(e materai) Rp. 10.000,-l. Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja selanjutnya Berkinerja Baik sesuai melalui PeraturanDirektur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor 2268 Tahun 2022yang ditandatangani oleh Pimpinan unit bekerja;m. Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secaraterus- menerus yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansipemerintah tempat pelamar bekerja saat ini;n. SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedang dan/atau telahmelaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat;o. Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitaslayanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini;p. Semua informasi selanjutnya data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkandokumen asli secara benar selanjutnya dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yangdiisikan tidak benar, maka pelamar dapat dinyatakan gugur selanjutnya tidak dapatdiproseslebih lanjut;q. Semua file yang dipersyaratkan selain dalam bentuk jpg, selebihnya diupload dalambentuk pdf;
Hingga berita ini diturunkan, pdf SK Bupati ini sudah beredar luas dalam media sosial, berikut link SK Bupati Lebak yang HEMN dapatkan dari salah satu sumber.***
Post a Comment for "Full Pemkab Lebak Resmi Umumkan Jumlah Formasi Calon ASN PPK, Ini Formasi Lengkapnya"