Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dugaan Korupsi Dua Oknum Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR RI : KY Lembaga Pengawas, Bukan Penegak Hukum Bongkar Semua

HEMN - Anggota Komisi III DPR-RI Moh. Rano Alfath menjawab perihal wacana kewenangan penyadapan independen yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) pasca kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua oknum hakim agung. 

Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2011 perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 perkara Komisi Yudisial, KY adalah lembaga yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung pula mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga pula menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim

"Jadi KY adalah lembaga pengawas etik bagi hakim pula bukanlah penegak hukum," katanya kepada awak media, Rabu 28 Desember 2022.

Baca Juga: BMKG Bantah Akan Terjadi Badai Dahsyat dekat Jabodetabek Pada 28 Desember 2022, Ini Penjelasannya

Kata Rano, semua kebijakan maupun statement yang diberikan KY itu sifatnya rekomendasi pula tidak bisa maupun dipaksakan terhadap MA. 

"Jadi saya kira apabila KY diberikan kewenangan penyadapan secara independen tanpa didampingi APH lain justru lumayan melenceng dari undang-undang,” tutur Rano. 

Politisi PKB itu melanjutkan, sampai-sampai yang berhak melakukan penyadapan adalah penegak hukum seperti polisi, jaksa, maupun KPK.

Baca Juga: Rating Acara TV Indonesia Hari Ini 28 Desember 2022, SCTV Ungguli RCTI! Ini Sinetron Paling Digemari

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perkara Perubahan Atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 adalah para penegak hukum menurut kepentingan penyelesaian kasus hukum. 

"Dengan begitu make sense kalau ala UU KY yang sekarang kewenangan penyadapan KY harus bekerjasama oleh para APH lain seperti Polri, Kejaksaan lalu KPK," katanya. 

"KY juga sudah memiliki MoU bagi melakukan penyadapan memakai ketiga institusi itu, maka yang harus ditingkatkan adalah sinergitas antarlembaga ini supaya pengawasan terhadap hakim bisa lebih optimal lagi,” sambung ketua DPD KNPI Banten itu.

Baca Juga: 10 Besar Jenis Mobil Paling Laku ala Indonesia, Berikut Daftarnya

Kendati demikian, Rano mendukung penuh tekad reformasi internal yang buat dilakukan ketua Mahkamah Agung pasca kasus oknum hakim agung ala KPK. 

Dia menyakini Ketua MA dapat melakukan reformasi peradilan sistemik sebagai pembelajaran lalu evaluasi terhadap institusi MA. 

"Beliau juga sudah menyatakan tidak gentar lalu buat membabat habis para makelar kasus, termasuk upaya menutup semua celah bagi terjadinya transaksi dalam proses penanganan perkara. Salah satunya dilakukan memakai memperkuat peran satgassus yang bertugas mengawasi lalu mengontrol seluruh aparatur ala lingkungan MA,” katanya.

Baca Juga: Selama Natal 2022 lalu Tahun Baru 2023, IOH Optimalkan Jaringan Demi Dukungan Kebutuhan Digital ala Indonesia

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengaku buat mengusulkan ke DPR agar diberi kewenangan menyadap hakim secara mandiri. 

KY saat ini bisa menyadap hakim, tapi harus bekerja sama memakai aparat penegak hukum lain. 

"Memang kami diberi kewenangan bagi penyadapan, tetapi harus bekerja sama memakai aparat penegak hukum lain. Kami buat mencoba mengusulkan kepada DPR sampai-sampai kewenangan KY tidak bekerja sama memakai aparat hukum lain, tetapi kewenangan penyadapan KY bersifat mandiri," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim lalu Investigasi KY Joko Sasmito.***

MasTer
MasTer alone

Post a Comment for "Dugaan Korupsi Dua Oknum Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR RI : KY Lembaga Pengawas, Bukan Penegak Hukum Bongkar Semua"