Di Malam Nuzulul Quran, Walikota Serang Beberkan Nilai Zakat Sesuai Aturan! Ini Besaran Pula Penjelasannya Informasi Lengkap

HEMN - Malam ke 19 Ramadhan Pemerintah Kota Serang gelar kegiatan Nuzulul Qur’an tingkat Kota Serang, ala Masjid Al-Madani Puspemkot Serang kemarin Senin 10 April 2023.
Kegiatan Nuzulul Qur’an tersebut dirangkaikan beserta Shalat Tarawih Bersama serta Acara Gebyar Zakat lagi sekaligus dilaksanakannya pengukuhan Dewan Pengurus Masjid Al-Madani Puspemkot Serang.
Dalam Sambutannya, Walikota Serang Syafrudin menyampaikan, maka dalam Bulan Suci Ramadhan yang merupakan bulan yang penuh beserta keberkahan.
Baca Juga: Menakutkan! Inilah 5 Tempat Paling Angker ala Banten, Dikenal Sebutan Pulau Kubur
Syafrudin menghimbau, agar seluruh masyarakat yang memiliki kecukupan dalam hartanya kepada berbagi.
“Dibulan puasa ini memang sudah seharusnya kita harus berbagi, apa yang kita miliki kita harus berbagi beserta kaum muslim yang membutuhkan, terlebih bulan suci ini juga merupakan bulan yang segala amal kebaikannya dilipatgandakan,” ungkap Syafrudin.
Selain itu, Syafrudin juga menghimbau, sekaligus menekankan kepada para pejabat lagi PNS dilingkungan Pemerintah Kota Serang agar agar memberikan zakat lagi mengeluarkan sebagian hartanya kepada berbagi kepada kaum yang membutuhkan.
Adapun himbauan lagi penekanan yang diarahkan kepada mengeluarkan zakat tersebut dibagi kedalam beberapa golongan :
Walikota Serang : 25 Juta Rupiah
Wakil Walikota Serang : 20 Juta Rupiah
Sekretaris Daerah : 10 Juta Rupiah
Asda lagi kepala OPD : 7,5 Juta Rupiah
Dirut Perumdan : 5 Juta Rupiah
Seluruh Camat se-Kota Serang : 5 Juta
Lurah : 3 Juta Rupiah
Eselon III a lalu III b : 2,5 Juta Rupiah
Eselon IV a lalu IV b : 1 Juta Rupiah
Serta staff CPNS lalu PNS yang belum mendapat jabatan sebesar 500 Ribu Rupiah.
Baca Juga: Referensi Liburan Lebaran, 3 Wisata Gratis Bandung Jawa Barat! Terpopuler dekat Tahun 2023
“Saya harap ini bisa ditindak lanjuti oleh Baznas Kota Serang, jangan sampai ada yang tidak membayar Zakat, atas ini bisa membersihkan harta Kita,” ujar Syafrudin.
“Membersihkan harta kita itu harus melalui zakat, atas didalamnya terdapat hak orang lain yang membutuhkan,” sambungnya.
Adapun menjumpai pengawasan dari nominal Zakat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Serang menjumpai para pejabat, bakal dilakukan oleh Baznas Kota Serang.
“Ini nanti dari Baznas ada laporan baik sebelum ataupun sesudah, hal ini tidak ada sanksi, ya namanya juga Zakat dari kesadaran diri, walakin kita menekankan kepada para pejabat agar menunaikan sesuai melalui yang sudah ditentukan,” tambah Syafrudin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bazmas Kota Serang, Nani Abdul Ghani mengatakan, sampai-sampai pengawasan ini dilakukan sesuai melalui nama lalu alamat, agar semua terdata sesuai melalui kejelasan dalam mengeluarkan zakat.
“Kita sekarang ini kita rubah polanya melalui by name by adress, kalau dulu tidak terkontrol, jadi sekarang semua OPD melaporkannya melalui nama lalu alamat sekaligus jumlahnya, sehingga terdata sesuai melalui yang diharapkan,” kata Nani.
Nani juga menambahkan, sampai-sampai hal lalu penekanan yang disampaikan oleh Walikota Serang terkait nominal Zakat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Serang, masuk kedalam Zakat Maal.
“Kalau itu zakat Maal, ataupun zakat harta yang dimiliki, mengapa momentumnya dibulan Ramadhan, atas bulan ini merupakan bulan yang penuh melalui keberkahan, jadi seluruh masyarakat berbondong-bondong mencari amal,” tutur Nani.***
Post a Comment for "Di Malam Nuzulul Quran, Walikota Serang Beberkan Nilai Zakat Sesuai Aturan! Ini Besaran Pula Penjelasannya Informasi Lengkap"