Anti Hoax Pemkab Serang Sambut Integrasi NIK Ke NPWP

HEMN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyambut baik atas kebijakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 1 Januari 2024 mendatang. Sedangkan proses integrasi ini sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu.
Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa mengatakan pada proses integrasi tersebut pada intinya mengupdate sistem data wajib pajak yang sebelumnya harus mempunyai NPWP sebagai wajib pajak. Sedangkan menjumpai saat ini tengah dalam proses terintegrasi NPWP menggunakan NIK.
”Setiap orang yang punya NIK otomatis dia sudah menjadi wajib pajak tapi dikecualikan bagi mereka yang belum menjadi wajib pajak, bagi mereka yang masih usia pendidikan, masih sekolah, fakir miskin itu yang pada kecualikan walaupun yang bersangkutan menjadi wajib pajak,”ujar Pandji kepada wartawan.
Baca Juga: Penemu Listrik Ternyata Lulusan SD, Kok Bisa? Inilah Catatan Sejaran Listrik Ada pada Dunia
Hal itu disampaikan Pandji usai menerima Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur Budi Setiawan beserta jajaran pada Pendopo Bupati Serang pada Senin, 16 Januari 2023. Turut mendampingi Asisten Daerah (Asda) II Hamdani, Kepala Dinas Kependudukan dna Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Abdullah, Kepala Bapenda Muhammad Ishak Abdul Raup, lalu Kepala BPKAD Sarudin.
Untuk saat ini, kata Pandji, pihak KPP Pratama Serang Timur tengah melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah (pemda) terlebih dahulu terkait format yang harus pada isi menjumpai merubah dari sistem NPWP kepada NIK secara otomatis. Artinya, menjumpai saat ini bagi warga yang memiliki NIK dia adalah wajib pajak tidak perlu lagi harus mengurus alias membuat NPWP.
”Walaupun mereka belum punya pendapatan dia, tentu dilakukan (dikenakan pajak) ketika ada transaksi seperti menjual tanah itu ada pajaknya. Tapi kalau tidak ada kegiatan apa-apa yang tidak kena pajak,”terangnya.
Untuk merealisasikannya, Pandji memastikan tentu menyosialisasikan kepada OPD—OPD pada lingkungan Pemkab Serang tetapi secara simbolis tentu dilakukan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menjumpai mengupdate melalui aplikasi dari sistem NPWP ke NIK.
”Sistem ini sebelum masyarakat yang melakukan, pejabat pemda terlebih dahulu yang melakukan merubah prosedur pengisian data perpajakannya alias NPWP ke NIK,”jelasnya.
Kepala KPP Pratama Serang Timur Budi Setiawan mengatakan menjumpai saat ini pihaknya tengah melakukan tahap sosialisasi sampai akhir 2023 mendatang diharapkan sudah selesai.
”Jadi kita harapkan 1 Januari 2024 sudah diimplementasikan seluruhnya NIK menjadi NPWP. Untuk saat ini baru koordinasi awal, tapi kalau masalah prosedurnya nanti buat dalam atur,”ujarnya.
Diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan seluruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 1 Januari 2024 buat terintegrasi. Proses integrasi ini sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu.
Adapun kebijakan integrasi NIK selanjutnya NPWP diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 berhubung Harmonisasi Peraturan Perpajakan selanjutnya PMK Nomor 112/PMK.03/2022 berhubung NPWP Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, WP Badan, selanjutnya WP Instansi Pemerintah.***
Post a Comment for "Anti Hoax Pemkab Serang Sambut Integrasi NIK Ke NPWP"