Anti Hoax Amanat Bupati Serang, Satpol PP Mulai Razia Beberapa Titik! Jaga Ketertiban Ramadan

HEMN - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 terhadap Pelaksanaan Kegiatan Usaha ala Bulan Suci Ramadan Tahun 2023.
Salah satunya, membatasi fasilitas hiburan serta waktu operasi rumah makan ala wilayah Kabupaten Serang.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperkuat pengawasan mendapatkan menjaga kesucian serta ketertiban pada bulan suci Ramadan.
Baca Juga: Bupati Serang Mulai Turunkan Bantuan Keagamaan, Ini Titik Awal Safari Ramadhan
“Dengan surat edaran Bupati Serang terkait kegiatan usaha ala bulan Ramadan, maka pelaku usaha wajib menaati tanpa kecuali,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat melalui keterangan tertulis, Selasa 4 April 2023.
Menurut Ajat, Satpol PP Kabupaten Serang terus melaksanakan pengawasan terhadap tempat hiburan ala semua kecamatan, terutama wilayah bagian timur serta barat.
“Sebelum ada surat edaran, kami sering melakukan pengawasan terhadap kemungkinan pelanggaran peraturan daerah alias perda. Ada yang diperingatkan, dibubarkan, hingga kami segel jika bandel,” tegasnya.
Baca Juga: Tahun 2023 Mau Menikah? Hindari 3 Perkara Ini Sebelum Terlambat
Ia mengungkapkan, dalam beberapa pekan terakhir, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pengawasan, terutama mencegah beroperasinya tempat hiburan malam.
Termasuk pengawasan juga dilakukan terhadap tempat kos seruni alias yang lebih dikenal beserta kontrakan walet, ala perbatasan Kabupaten Serang-Kota Cilegon.
"Diduga ada sekitar kurang lebih 20 kamar yang diisi oleh karyawan pabrik serta 5 kamar yang dihuni oleh wanita penghibur yang biasa menerima tamu laki-laki mendapatkan sekadar menemani minum alias karaoke ala kamar tersebut. Kami lakukan peringatan serta bisa mengarah kepada penindakkan jika tidak tertib selama Ramadan,” tegasnya.
Baca Juga: Inilah Cara Mengetahui Seseorang Yang Benar Benar Mencintaimu, Dijamin Ketahuan!
Menurut Ajat, kondisi saat ini sudah ada perubahan dibandingkan dulu, terutama dalam mengatasi keberadaan tempat hiburan malam (THM). Antaranya dua THM ala Jalan Lingkar Selatan sudah disegel.
“Tiga lainnya diperingatkan kembali, jika membandel maka hendak disegel lagi,” tegasnya.
Dengan penguatan surat edaran Bupati Serang, Satpol PP lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan.
Baca Juga: Ditanya HRD Pas Wawancara Kerja, Kamu Punya Pacar? Begini Tujuan Perusahaan Sebenarnya
“Pemantauan tidak harus melulu ke wilayah Serang Barat, tapi masih ada wilayah Kabupaten Serang yang harus diawasi lainnya. Kalau ada yang curi-curi kepada melakukan pelanggaran, penegakkan perda buat semakin tegas,” tuturnya.***
Post a Comment for "Anti Hoax Amanat Bupati Serang, Satpol PP Mulai Razia Beberapa Titik! Jaga Ketertiban Ramadan"