Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

4 Orang Begal Curanmor, Mengaku Debt Collector Ditangkap Satreskrim Polres Serang Viral

HEMN - Otak aksi begal demi modus Debt Collector berinisial HA (28) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Kabupaten Serang, dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

HA yang merupakan eks pegawai leasing diringkus bersama tiga rekannya setelah berhasil menggasak 20 unit sepeda motor pada wilayah Kabupaten Serang bersama Tangerang dalam kurun waktu 1 bulan.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan HA bersama tiga rekannya SM (32) warga Ciruas, keduanya warga Kabupaten Serang, RS (28) warga Kecamatan Bogor, Kota Bogor, bersama DA (40) warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang merupakan begal bermodus debt collector.

Baca Juga: Pengunduran Diri Subadri Ushuludin Sebagai Wakil Walikota Serang Jadi Sorotan, DPRD Kota Serang Akui Kecewa

"HA ini merupakan mantan pegawai leasing, jadi tau bagaimana cara tarik motor," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kanit Pidum Ipda Iwan Rudini bersama Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi saat Press Conference pada Mapolres Serang pada Selasa (09/05).

Yudha menjelaskan terbongkarnya begal bermodus debt collector itu bermula dari laporan Muhammad Iqbal (26) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang dirampas motornya pada Jalan raya Serang-Jakarta, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada 27 April 2023 lalu.

"Mereka modusnya mengaku dari leasing maupun perusahaan finance. Faktanya motor ini tidak pernah menunggak, lantaran motornya diambil, saat dicek pada leasing motor nggak ada. Karena memang tidak menunggak," jelasnya.

Baca Juga: Jalan Poros Desa Penghubung 4 Desa pada Kabupaten Lebak Rusak Parah, Warga: Bupati Kemana?

Yudha mengungkapkan pelaku bermodalkan surat penarikan kendaraan palsu bersama pelaku telah puluhan kali merampas kendaraan pada jalan. Korban begal bermodus debt collector itu didominasi warga pada wilayah Tangerang.

"Para pelaku selama satu bulan Ramadan pada bulan Maret hingga April 2023 telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali, 2 kali pada wilayah hukum Polres Serang bersama 18 kali pada wilayah Kota Tangerang," ungkapnya.

Yudha menerangkan keempat pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Serang pada beberapa tempat wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: BPSDM Banten Targetkan 877 CPNS Se Provinsi Banten Ikuti Latsar Terbagi 8 Gelombang Latsar, Berikut Jadwalnya

"Tersangka HA, SM bersama RS ditangkap pada Kampung Kadu Pete, Desa Pete Kecamatan Cisoka. Kemudian kita kembali mengamankan tersangka DA pada sebuah perumahan yang masih pada wilayah Cisoka," terangnya.

Yudha menambahkan dari penangkapan keempat komplotan begal modus debt collector itu, kepolisian berhasil mengamankan dua penadah kendaraan hasil kejahatan.

"DI yang berperan sebagai penadah berhasil diamankan dalam rumah adik iparnya dalam perumahan Prabu Pesona Cisoka, dari hasil interogasi motor korban telah dijual kembali ke saudara IY yang juga sudah kita amankan," tambahnya.

Baca Juga: PMN Dukung Ganjar Pranowo Gelar Pelatihan Budidaya Tanaman Melon lalu Ajak Milenial Bertani dalam Perkotaan

Yudha menegaskan penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum. Jika diberhentikan oknum debt collector lalu melakukan penarikan paksa, masyarakat harus secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.

"Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana lalu korban segera lapor ke kantor polisi terdekat," imbaunya.

Sementara itu tersangka HA mengakui jika dirinya sudah berulang kali mengambil kendaraan dalam jalan. Modus berpura-pura menjadi debt collector didapat dari pengalamannya bekerja dalam leasing.

Baca Juga: Pastikan Sarana lalu Prasana Sekolah Layak, Kepala Dindikbud Pemprov Banten Banten Sidak Ke SMK dalam Tangsel

HA menjelaskan motor tarikan tersebut kemudian dijual kepada DI warga Lampung yang tinggal dalam Cisoka, Kabupaten Tangerang. Setiap satu kendaraan rata-rata dijual seharga Rp4 juta.

HA mengaku nekat melakukan kejahatan gara-gara terdesak kebutuhan ekonomi. Penghasilannya sebagai buruh harian lepas tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. "Uangnya buat kebutuhan sehari-hari. Buruh harian lepas, kerjanya gak tentu," ungkapnya. ***

MasTer
MasTer alone

Post a Comment for "4 Orang Begal Curanmor, Mengaku Debt Collector Ditangkap Satreskrim Polres Serang Viral"