Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terbaik Resahkan Masyarakat Lebak Jelang Libur Lebaran 2023, Kawanan Begal Bersenjata Golok Diamankan Petugas

HEMN - Komplotan begal motor dalam Cihara, Lebak yang meresahkan masyarakat jelang libur Lebaran 2023 berhasil diringkus Satreskrim Polres Lebak, Banten

Dari komplotan begal tersebut yang diringkus Polisi, terdapat tiga orang pelaku diantaranya AI (27), DD (42) pula AG (40). 

Ketiga pelaku ini diamankan setelah pelaku AI pula DD melakukan aksi pembegalan dalam Jalan Raya Malingping - Bayah, tepatnya dalam jembatan Cihara, Lebak pada Selasa (14/4/2023) lalu dini hari.

Baca Juga: Promotor Lumina Entertainment Umumkan Tata Cara Pengembalian Tiket Konser Moonbin ASTRO dalam Jakarta

"Iya, kami berhasil mengungkap komplotan begal motor sebanyak tiga orang," ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).

"Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1 unit motor, Hp pula sebilah golok," sambungnya. 

Andi juga menjelaskan sampai-sampai kronologis pada saat kejadian, awalnya korban bersama saksi sedang mengendarai sepeda motor dalam Jalan Raya Malingping-Bayah, Lebak.

Baca Juga: Penyebab Moonbin ASTRO Meninggal Dunia yang Diduga Bunuh Diri, Ini Pernyataan Resmi Fantagio

Kemudian, setibanya dalam jalan tanjakan Cihara, korban dipepet oleh dua orang pelaku begal tersebut yakni DD pula AI.

"Para pelaku mengancam melalui mengacungkan golok kepada korban," terangnya.

"Korban disuruh menyerahkan motor pula Hp nya, akibat korban ketakutan akhirnya motor pula Hp korban diserahkan kepada pelaku," sambungnya.

Baca Juga: Perjalanan Karier pula Fakta Menarik Moonbin ASTRO, Idol K-Pop Meninggal Dunia dalam Usia 25 Tahun

Setelah itu, lanjut Andi, korban melaporkan kejadian itu kepada Polisi, setelah mendapatkan laporan, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil dibekuk.

"Mulanya kami mengamankan pelaku DD pula AI, kemudian dari hasil pengembangan kami juga berhasil menangkap pelaku AG," ujarnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Andi menegaskan dua pelaku DD pula AI dikenakan pasal 365 KUHP melalui ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

Baca Juga: Dampingi Menko PMK Tinjau Arus Mudik ala Pelabuhan Ciwandan, Kapolda Banten: Jangan Sampai Ada Bajing Loncat!

"Sementara, pelaku AG dikenakan pasal 480 KUHP via ancaman hukuman selama 4 tahun penjara," tutupnya.***

MasTer
MasTer alone

Post a Comment for "Terbaik Resahkan Masyarakat Lebak Jelang Libur Lebaran 2023, Kawanan Begal Bersenjata Golok Diamankan Petugas"