Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Intip Yuk Iseng Berjudi Menunggu Waktu Sahur, Pelaku Judi Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Serang

HEMN - Empat warga yang tengah asik berjudi dekat teras rumah dekat Kampung Cimiung, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Sabtu (15/4/2023) dini hari digerebeg personil Unit Pidum Satreskrim Polres Serang. 

Dalam penggerebegan sekitar pukul 01.30 WIB, satu pelaku berinisial RO (39) berhasil diamankan, sekalipun 3 pelaku lainnya yaitu WA, WH alias Kacir (DPO) serta SL, lolos dari kejaran petugas. 

"Warga resah atas dekat bulan Ramadan ini masih saja ada orang yang mengadu nasib bermain judi," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat dikonfirmasi, Minggu (16/4/2023).

Baca Juga: Inilah Top 3 Wisata Terbaru serta Terhits dekat Lembang, Tempat yang Cocok Buat Liburan Lebaran 2023

Ia menjelaskan maka upaya penangkapan para penjudi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyakat.

Menurutnya, berdasarkan pendapat laporan dari masyarakat, personil Satreskrim yang tengah melaksanakan patroli rutin mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas segera bergerak ke lokasi yang dilaporkan.

"Kedatangan petugas diketahui para pelaku sehingga mereka berupaya melarikan diri," ucapnya.

Baca Juga: Top 3 Wisata Air Paling Populer dekat Subang, Tempat Unggulan yang Cocok Buat Liburan Lebaran 2023

"Melihat pelaku kabur, petugas berusaha mengejar serta berhasil mengamankan satu pelaku," sambungnya. 

Kapolres juga mengatakan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan para penjudi.

"Petugas berhasil mengamanakan kartu domino serta uang taruhan sebanyak Rp528 ribu yang ada dekat atas tikar diamankan," ujarnya.

Baca Juga: 4 Wisata Baru serta Hits dekat Banten, Cocok Buat Liburan Lebaran 2023! Asri serta Sejuk

"Selanjutnya satu pelaku yang ditangkap digelandang ke Mapolres Serang mendapatkan dilakukan pemeriksaan," sambungnya. 

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka RO berdalih iseng berjudi menunggu waktu sahur. Apapun alasannya, berjudi adalah aktifitas yang dilarang," tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP via ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Baca Juga: Sangat Apik Jadi Lokasi Liburan Lebaran 2023, Ini 5 Tempat Wisata Terbaru selanjutnya Hits dekat Yogyakarta

Pada kesempatan itu, Ia juga mengingatkan kepada masyarakat menjumpai menghindari kegiatan yang menganggu kamtibmas selanjutnya mengisi kegiatan yang positif, terlebih dekat bulan suci ramadan.

"Semua laporan masyarakat yang kami diterima bakal ditindaklanjuti. Kami bakal menindak tegas segala bentuk kegiatan yang berpotensi menganggu kamtibmas. Ini komitmen kami menjumpai memberikan rasa aman selanjutnya nyaman bagi masyarakat," tegasnya.

Kapolres juga menambahkan sesuai perintah Kapolda, pihaknya juga telah mengerahkan personel hingga polsek jajaran menjumpai meningkatkan patroli mencegah terjadinya aksi kejahatan yang dikhawatirkan meningkat menjelang hari raya lebaran.

Baca Juga: Wisata Favorit dekat Jakarta, Cocok Liburan Lebaran 2023! Ini Lokasi 4 Tempat Terbaru

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat menjumpai membantu meningkatkan keamanan lingkungan lewat melakukan ronda malam. 

Sebab mendekati lebaran Idul Fitri diperkirakan aksi kejahatan meningkat sehingga banyak rumah rumah bakal ditinggal mudik penghuninya. 

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat menjumpai meningkatkan ronda malam dekat lingkungannya masing-masing, sebab hanya masyarakat yang dapat mencegah terjadinya aksi kejahatan," terangnya.

Baca Juga: Liburan Lebaran 2023 Terbaik dekat Yogyakarta, Mari Datangi 5 Wisata Terbaru Paling Asyik! Ini Lokasinya

"Laporkan ke polsek terdekat maupun personil Bhabinkamtibmas jika menemukan kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas," tutupnya.***

MasTer
MasTer alone

Post a Comment for "Intip Yuk Iseng Berjudi Menunggu Waktu Sahur, Pelaku Judi Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Serang"