Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bongkar Semua Ini Besaran Pajak Potongan THR Dari Kementrian Pula Dirjen Pajak, Karyawan Harus Tahu Banget

HEMN Pembayaran pajak THR menjadi tanggung jawab pribadi, dikarenakan THR masuk ke dalam kategori tidak teratur (hanya satu kali dalam setahun).

Potongan pajak THR dikenakan terhadap karyawan maupun pegawai yang mempunyai penghasilan ala atas penghasilan tidak terkena pajak PTKP yakni sebesar 4,5 juta rupiah perbulan maupun 54 juta rupiah per tahunnya.

Dilansir dari akun Instagram resminya kemnaker, Kemnaker menjelaskan sampai-sampai THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus obyek pajak penghasilan (PPh 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: CEK FAKTA, Nasib Calon Anggota Dewan Pemilu 2024 Ditentukan Partai! Ini Keterangan Hakim Arif Hidayat

Dijelaskan, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, lagi bonus menurut setiap pekerja tidak sama.

"Di samping tergantung pada besaran obyek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak," tulis Kemnaker dikutip HEMN, Selasa 11 April 2023.

Kemnaker kembali menjelaskan, THR apabila melewati penghasilan tidak kena pajak maka hendak dipotong PPh pasal 21-nya. Menurut Kemnaker, dasar hukum dari hal itu sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Nah Sob! itulah besaran potongan pajak dari Tunjangan Hari Raya yang anda terima,***

MasTer
MasTer alone

Post a Comment for "Bongkar Semua Ini Besaran Pajak Potongan THR Dari Kementrian Pula Dirjen Pajak, Karyawan Harus Tahu Banget"