Viral Polda Metro Pastikan Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Terancam Hukuman Terberat

HEMN - Dua pelaku penganiayayan yakni Mario Dandy Satriyo (20) bersama Shane Lukas alias SLRPL (19), terhadap Cristalino David Ozora (17) yang juga anak pengurus GP Ansor yakni terancam hukuman terberat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan dalam Mapolda Metro Jaya, Pada Rabu 1 Maret 2023.
“Terkait beserta kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M bersama S, Polda Metro Jaya mau menerapkan pada pasal tentunya terberat,” kata Kabid Humas kepada awak media.
Baca Juga: Pelaku Dan Korban Pembunuhan Dua Wanita Dicor Ternyata Sudah Saling Kenal Sejak SMP
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan perintah mau memproses seluruh hukum yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Proses penyidikan ini kan belum selesai, kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya mau memproses semua yang terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, bersama Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpendapat maka tersangka Mario Dandy Satriyo (20) layak disangkakan beserta Pasal 354 bersama 355 KUHP dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Terkait beserta hal tersebut, Polda Metro menanggapi maka proses penyidikan kasus masih berlangsung. Sehingga dalam depannya masih terbuka beserta perkembangan.
“Proses penyidikan masih berlangsung. Segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan bersama alat bukti, tentu berproses,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses,” sambungnya.
Tersangka Mario Dandy saat ini dipersangkakan beserta Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 terhadap Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 terhadap Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP terhadap Penganiayaan.
Lebih lanjut, perihal kemungkinan perubahan Pasal yang disangkakan ke tersangka masih perlu menunggu langkah bersama proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Cabuli Santriwati, Oknum Guru Ngaji Diamankan Satreskrim Polres Serang
“Masih adanya beberapa langkah rencana tindak lanjut, dekat antaranya tentu ada judul masalah kembali, ya, tentu ini menjadi pertimbangan pertimbangan pada alat bukti lalu juga keterangan keterangan ahli yang salah satunya dari alat bukti, ini menjadi bagian daripada proses penyidikan,” tutupnya.***
Post a Comment for "Viral Polda Metro Pastikan Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Terancam Hukuman Terberat"