Terbaik Taggapan Kapolri Terhadap Bharada E Yang Masih Dipertahankan Menjadi Naggota Polri

HEMN - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo akhinya akngkat bicara terkait Korps Bhayangkara Bhrada E.
Setelah beberapa waktu lalu Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mendesak agar segera mengelar sidang komisi kode etik polri (KKEP) terhadap Bharada E.
Dalam sidang itu Bharada E diputuskan tetap menjadi anggota polisi meski dinyatakan bersalah selanjutnya divonis hukuman penjara 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ataupun Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati! Dalam Kasus Kematian Brigadir J
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan alkisah salah satu alasan tidak memecat Bharada E, tetapi ala pertahankan gara-gara sosok Prajurit Bharada E dinilai punya keberanian, kejujuran serta integritas yang tinggi.
"Dia seorang prajurit kelas bawah tapi kita hargai alkisah dia berani mempertahankan kejujuranya walau terlambat, sehingga mau tidak mau apa yang dia lakukan mendapatkan sanksi," jelas Kapolri.
Kapolri juga menyampaikan alkisah integritas Richard dalam menyampaikan dalam menyampaikan kejujuran harus dihargai, sehingga mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Merampas Handphone Milik Wartawan, Brigadir FF Disanksi Demosi Selama Dua Tahun
Ia juga berharap Richard bisa menularkan nilai-nilai kejujuran kepada anggota polisi lainnya. Diketahui Richard ranger tidak dipecah sebagai anggota Kepolisian berdasarkan sidang komisi etik Polri yang berlangsung pada Rabu 22 Februari 20023 ala Jakarta, tidak terbukti membunuh Brigadir J bersama Ferdy Sambo Cs.
Namun polisi berpangkat berada itu tetap mendapat sanksi demosi selama 1 tahun. Hal yang meringankan badai adalah dirinya yang berstatus sebagai justice Collaborator selanjutnya adanya pengampunan dari keluarga korban saat meminta maaf selanjutnya juga belum pernah membuat kesalahan.***
Post a Comment for "Terbaik Taggapan Kapolri Terhadap Bharada E Yang Masih Dipertahankan Menjadi Naggota Polri"