Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terbaik Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Oknum Pimpinan Ponpes

HEMN - Satreskrim Polres Serang mengkap MJ (60) seorang Oknum Pimpinan Ponpes (pondok pesantren) ala Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Pelaku MJ diamankan petugas Satreskrim Polres Serang Unit Perlindungan Perempuan selanjutnya Anak (PPA) ala rumah isteri pertamanya ala Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara pada Selasa 14 Febuari 2023.

Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi membenarkan terkait peristiwa penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur yang juga seorang Oknum Pimpinan Ponpes ala Kabupaten Serang.

Baca Juga: Pura-Pura Mengobati Penyakit, Satreskrim Polsek Rajeg Amankan Pria Pelaku Cabul Wanita Muda

"Betul, MJ yang merupakan pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan gara-gara diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya," ujar Dedi pada Senin 20 Febuari 2023.

Dedi menjelaskan dari laporan yang diterima Personil Unit PPA ada 5 santriwati yang menjadi korban pelecehan oknum pimpinan ponpes. Terjadi dari bulan Maret hingga Desember 2022.

"Para korban mengaku dicabuli ala ponpes milik tersangka selanjutnya ada yang sempat diinapkan ala hotel," terang Kasihumas.

Baca Juga: Polda Banten Bantu Tangkap DPO Cabul TKP Sumatera Utara ala Cikande

Terbongkarnya kasus tindak pidana asusila bermula ketika para korban saling bercerita apa yang telah diperbuat MJ. Ternyata obrolan para korban ini terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas.

"Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara selanjutnya selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA," jelasnya.

Setelah mendapat laporan adanya dugaan terjadinya tindak pidana asusila, personel Unit PPA selanjutnya melakukan visum. Dari hasil visum, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

Baca Juga: Kurang Dari 24 Jam, 3 Pelaku Cabul Ditangkap Satreskrim Polres Serang

"Berdasarkan hasil visum tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJ diamankan ala rumah isterinya sekitar pukul 11.00 Wib," terang Dedi.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dedi, tersangka mengakui perbuatannya beserta motif tidak kuat menahan nafsu birahi. Modus nya sendiri beserta mengimingi para korban hendak dijadikan anak angkat.

"Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat beserta Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 perkara perlindungan anak," tandasnya.***

MasTer
MasTer alone

Post a Comment for "Terbaik Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Oknum Pimpinan Ponpes"