Satu Bulan Beroperasi, Toko Tak Jauh Dari Mapolsek Serang Pajang Minuman Keras Berbagai Merek Bongkar Semua

HEMN - Tidak lebih dari 1 Kilometer dari Polsek Serang, minuman keras lewat berbagai Jenis ala Jual bebas serta ala Pajang ala Atas Etalase Toko yang berada ala Wilayah Calung ataupun lebih tepatnya ala Pasar Lama, Kota Serang Banten.
Dari hasil pantauan dilapangan, Ada beberapa merk minuman keras asal luar negeri seperti Chivas Regal, Red Label, Jeger, Captain Morgan lagi masih banyak lagi terpajang ala List Harga yang berada ala Dalam toko tersebut.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, toko ini sudah sebulan menjalani usaha minuman keras lewat harga Grosiran tersebut,"Udah sebulan kurang lebih bukanya. ya itu aja dipajang minumannya. minuman keras semua itu." kata Salah Seorang Sumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat3 Maret 2023.
Baca Juga: UPDATE! Korban Tewas Kebakaran Pertamina Plumpang jakarta Utara Menjadi 17 Orang
Sementara itu, Ajun Komisaris Polisi AKP Teddy Selaku Kapolsek Serang saat dikonfirmasi, Pihaknya buat memerintahkan Jajarannya menjelang melakukan pengecekan ke Lokasi yang dimana menjual Minuman Keras lewat kadar Alkohol tinggi.
"Nanti saya suruh croscek kanit reskrim mas," Ujar Teddy.
Perlu diketahui, Penjualan Minuman Keras harus berkewajiban mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). ada berbagai mekanisme terkait NPPBKC diantaranya, syarat terbit izin, kewajiban pemilik izin, lagi syarat perpanjangan izin NPPBKC.
Baca Juga: Pjs Gubernur DKI Jakarta: 3 Rumah Sakit Sudah Merawat Para Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Setelah memiliki izin NPPBKC, pengusaha memiliki kewajiban sebagai pemilik izin kepada Bea Cukai. menjelang ketentuan mengenai perpanjangan NPPBKC telah diatur dalam PMK-66/PMK04/2018 berkenaan Tata Cara Pemberian, Pembekuan, lagi Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai pasal 24.
Post a Comment for "Satu Bulan Beroperasi, Toko Tak Jauh Dari Mapolsek Serang Pajang Minuman Keras Berbagai Merek Bongkar Semua"