Populer Saat Ini Sembunyikan Sabu Dalam Lemari Pakaian, Residivis Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

HEMN - Diganjar 8 tahun penjara dalam kasus narkoba warga pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang, tidak membuat YN (40) berhenti mengedarkan narkoba.
Beralasan sulit dapet kerjaan serta tergiur untung yang besar, residivis warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, nekat kembali menggeluti bisnis lamanya.
Namun baru sebulan kembali melakukan bisnis haramnya, YN kembali dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Baca Juga: BNN RI Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional
Tersangka YN dicokok pada rumah kontrakannya pada Komplek Pasir Indah, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin 20 Febuari 2023 malam. Dari dalam rumah kontrakan diamankan 4 bungkus sabu seberat 114 gram.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba pada rumah kontrakan.
"Awalnya dari laporan masyarakat lantaran ada aktivitas mencurigakan pada rumah kontrakan," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu saat konferensi pers, Jumat 24 Febuari 2023.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Banten Hentikan Proses Penyelidikan Laporan Pengaduan Norma Risma
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Senin (20/02) sekitar pukul 18.00, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyergapan.
"Tersangka YN berhasil diamankan pada dalam rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan ditemukan 2 plastik klip besar serta 2 ukuran kecil berisi sabu dari dalam lemari pakaian," kata Kapolres.
Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka YN selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang mendapatkan dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan diketahui sabu seberat lebih dari 1 ons tersebut titipan R (DPO) mendapatkan diperjualbelikan.
Baca Juga: SL Warga Cileles Lebak Banten Tega Cabuli Adik Ipar
"Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 1 bulan. Dari 200 gram sabu yang terjual, tersangka mendapat keuntungan Rp20 juta," jelasnya.
Sementara tersangka YN yang baru bebas sebulan dari LP Serang membeberkan bisnis sabu baru sebulan dilakukan. Alasannya, keuntungan menjual sabu mendapatkan memenuhi kebutuhan hidup.
"Sabu yang diamankan merupakan titipan dari R bagi dijualbelikan. Upah dari menjual sabu digunakan bagi kebutuhan sehari-hari," akunya.***
Post a Comment for "Populer Saat Ini Sembunyikan Sabu Dalam Lemari Pakaian, Residivis Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang"