Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pilihan Populer SL Warga Cileles Lebak Banten Tega Cabuli Adik Ipar

HEMN - Unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten amankan SL (24) Warga Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak.

SL diamanakan Satreskrim Polres Lebak setelah tega melakukan tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur IH (13) yang juga adik ipar pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan hingga kejadian tersebut terjadi pada tahun 2022.

Baca Juga: Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Oknum Pimpinan Ponpes

"Tindak Pidana tersebut terjadi pada Minggu tanggal 9 Oktober 2022 pukul 09.00 Wib dekat rumah pelaku dekat Kampung Kadubana Desa Pasindangan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Korban IH (13) adalah merupakan adik ipar Pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Lebak kepada awak media, Selasa 21 Febuari 2023.

Lanjut Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan hingga pelaku SL melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang berada dekat depan rumah melakukan aktivitas.

"Aksinya dilakukan dekat dapur pula istri pelaku sedang mengasuh anaknya dekat depan rumah," paparnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten yaitu Hasil Visum et Repertum (korban), Celana dalam korban pula BH korban.

Baca Juga: Warga Pontang Ditangkap Polres Serang Diduga Melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 pula maupun Pasal 76E Jo 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 perkara Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 perkara perlindungan anak, via ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun," tutup Andi.***

MasTer
MasTer alone

Post a Comment for "Pilihan Populer SL Warga Cileles Lebak Banten Tega Cabuli Adik Ipar"