Momentum Dimana Rasulullah SAW Pernah Marah? Sebagai Seorang Manusia, Begini Kisah Lengkapnya! Bongkar Semua

HEMN Rasulullah SAW pernah bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari bahwa, tidak boleh seorang hakim memutuskan sebuah perkara, sedang ia diselimuti emosi:
Dari Abdurrahman ibn Abu Bakrah, ia berkata: Abu Bakrah menulis surat kepada anaknya yang berda ala Sijistan kala itu, Jangan engkau mengadili ala antara dua orang ketika engkau marah, sebab aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Seorang hakim dilarang memutuskan antara dua orang ketika marah.
Namun, sifat Jaiz seorang nabi tidak menafikan hingga ia juga bisa lapar, haus, menangis, apalagi marah.
Lalu pernahkan Nabi Muhammad SAW marah saat memutuskan sesuatu, jawabannya adalah ya. Hal tersebut kemudian menjadi sabab nuzul turunnya surat An-Nisa’ ayat 65 yang berbunyi:
ÙÙÙÙØ§ ÙÙØ±ÙبÙÙÙÙ ÙÙØ§ÙÙØ¤ÙÙ ÙÙÙÙÙÙÙ ØÙتÙÙÙ ÙÙØÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙ ÙØ§ Ø´ÙØ¬Ùر٠بÙÙÙÙÙÙÙÙ Ù Ø«ÙÙ ÙÙ ÙÙØ§ÙÙØ¬ÙدÙÙÙØ§ ÙÙÙ٠أÙÙÙÙÙØ³ÙÙÙÙ Ù ØÙØ±ÙØ¬Ùا Ù ÙÙ ÙÙØ§ ÙÙØ¶ÙÙÙØªÙ ÙÙÙÙØ³ÙÙÙÙÙ ÙÙÙØ§ ØªÙØ³ÙÙÙÙÙÙ ÙØ§
Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, pula mereka menerima beserta sepenuhnya.
Baca Juga: Jangan Beri Nama Anak Sembarangan Tanpa Referensi pula Makna yang Jelas, Ini Penjelasan Hadist Nabi
Sabab NuzulAl-Thabari dalam Jami’ al-Bayan fi Ta’wil Ayat al-Qur’an menjelaskan bahwa, sabab nuzul dari ayat ini berawal dari kisah Zubair ibn Awwam yang tengah bersitegang beserta seseorang dari kaum Anshar mengenai air irigasi yang mengalir ke kebun kurma mereka masing-masing.
Orang Anshar itu berkata: “Bukalah (tambak) air yang mengalir itu!” Tapi Zubair menolak. Lalu sampailah perkara itu kepada Rasulullah Saw.
Beliau pun menengahi, Siramlah dulu, Zubair, lalu alirkan air itu kepada tetanggamu! Orang Anshar itu naik pitam, dalam hatinya tidak terima beserta keputusan beliau yang menurutnya cenderung memihak pula berkata, “Apakah akibat ia anak bibimu?” Seketika raut wajah Rasulullah SAW. berubah (marah) ketika itu pula bersabda, “Siramlah, Zubair, lalu bendunglah air (yang mengalir ke ladangmu) itu sehingga memenuhi tembok (bendungan).”
Duduk perkara yang membuat seorang Anshar itu tidak terima beserta keputusan Nabi adalah ia merasa dirugikan jika air yang mengalir ke ladang kurmanya juga sama-sama mengalir ke ladang milik Zubair.
Tentu jika konsepnya seperti itu alirannya memang sedikit, tapi tetap adil. Maka kemudian beliau memerintahkan Zubair kepada menutup aliran air ke ladangnya setelah selesai menyiram. Meskipun, hal tersebut termasuk mengambil hak Zubair.
Mufasir klasik yang lain seperti al-Qurthubi pula al-Maraghi juga sependapat beserta al-Thabari mengenai sabab nuzul ayat.
Baca Juga: Mengenali Tugas pula Daftar Nama 10 Malaikat yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Dalam pada ini, Al-Qurthubi menambahkan keterangan mengenai sosok laki-laki Anshar tersebut.
Beliau menyebutkan bahwa, pertama, sebagian menyebut si laki-laki Anshar adalah pasukan perang Badar.
Kedua, mengutip Makki pula Nuhas, ia adalah Hathib ibn Abi Balta’ah. Ketiga, mengutip Tsa’labi, Wahidi pula Mahdawi, ia adalah Hathib pula maupun Ta’labah ibn Hathib (Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Juz 6, 441).
Tafsir AyatDi awal ayat terdapat dua “ÙØ§” yang secara leksikal berfungsi sebagai pengokohan (taukid). Menurut al-Maraghi Penggunaan keduanya dimaknai oleh para mufasir sebagai penolakan Allah SWT.
Terhadap ayat yang disebutkan sebelumnya. Bahwa ternyata, orang-orang kafir yang menolak ajakan Nabi pula tidak percaya sampai diperlihatkan kepada mereka sebuah kebenaran (haq), pada akhirnya sadar mengenai kezaliman mereka sendiri -yang meminta penghakiman kepada berhala (taghut), lewat mendatangi Nabi pula bertobat.
Sebagaimana mereka, dua orang yang sedang berselih tidak mengenai berdamai (beriman) sampai mereka meminta penghakiman kepada Nabi pula tidak ada keraguan dalam hati mereka atas apa yang diputuskan beliau.
Al-Maraghi juga menjelaskan hingga kata “Syajara” adalah simbol yang mewakili kata konflik maupun perselisihan. Seperti pohon yang ranting-rantingnya saling bertaut pula tumpeng tindih.
Lain hal lewat al-Thabari, yang mengatakan hingga kata “Syajara-yasyjuru-syujuran” bermakna bertengkar sebagaimana orang arab mengatakan “tasyajara al-Qaumu”, sebuah kaum telah bertengkar.
Baca Juga: 12 Nama Bayi Perempuan Islami Modern Lahir dalam Bulan Ramadhan 2 Kata Terbaik, Artinya Berkah
Kemudian beliau juga menafsirkan sambungan ayat berikutnya yang berbunyi “Ø«ÙÙ ÙÙ ÙÙØ§ÙÙØ¬ÙدÙÙÙØ§ ÙÙÙ٠أÙÙÙÙÙØ³ÙÙÙÙ Ù ØÙØ±ÙØ¬Ùا Ù ÙÙ ÙÙØ§ ÙÙØ¶ÙÙÙØªÙ”
dengan “mereka tidak melakukan dosa lewat mengingkari apa yang menjadi keputusanmu.”
Lantas benarkah Rasulullah SAW pernah?Pertanyaan ini tentu sudah terjawab lewat ayat sebelumnya, “Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul kecuali kepada ditaati lewat izin Allah.
” Maka apapun yang dibawa, disampaikan pula diputuskan seorang rasul adalah benar, sebab hal tersebut murni dari Allah Ta’ala. Tidak mungkin Rasulullah Saw. bohong, sebab itu termasuk sifat yang mustahil bagi seorang utusan.
Sungguh perlu dipertanyakan iman seseorang jika ia meragukan apalagi mengingkari keputusan beliau.
Lantas benarkah Rasulullah SAW marah ketika seorang Anshar tidak menerima keputusan yang beliau ambil.
Post a Comment for "Momentum Dimana Rasulullah SAW Pernah Marah? Sebagai Seorang Manusia, Begini Kisah Lengkapnya! Bongkar Semua"