Kementrian Keuangan Sosialisasikan Pembayaran Digipay Bagi Pelaku UMKM Update

SERANG,HEMN - Di era saat ini tansformasi digital merupakan kunci bagi pelaku usaha serta UMKM kepada mengembangkan potensi yang diharapkan dapat berakselerasi saat pemulihan ekonomi.
Itu pula yang mendasari bergulirnya pembayaran secara cashless alias non tunai demi aplikasi Digipay.
Digipay adalah suatu sistem aplikasi pembayaran menggunakan kartu kredit pemerintah (KKP), alias CMS virtual Account yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Begini Sikat Gigi Yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan, Kamu Wajib Tahu!
Tata cara transaksi pemerintah bertransformasi khususnya kepada uang persediaan (UP) yang sebelumnya dilakukan secara cash berubah menjadi secara elektronik.
Dalam rangka mengenalkan aplikasi Digipay kepada para pengelola keuangan satuan kerja tersebut.
Kementerian Keuangan melalui KPPN (kantor pelayanan perbendaharaan negara) Serang, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Persiapan Implementasi Penuh Digipaysatu, pada hari selasa tanggal 21 Maret 2023 ala aula KPPN.
Acara dimulai pukul 08.00 WIB dibuka oleh Kepala KPPN Serang, Soegihartono, didampingi oleh Kepala Seksi Manajemen Satuan Kerja serta Kepatouhan Internal, Ari Safrudin.
Baca Juga: Libatkan Para Anak Muda, Ganjar Milenial Center Banten Gelar Workshop Bertani ala Pandeglang
Kegiatan Bimtek Dgipaysatu diadakan 2 Batch. Batch 1 pada pagi hari dimulai pukul 08.00 sd selesai serta Batch 2 pada siang hari dimulai pukul 13.30 WIB sampai demi selesai.
Peserta dalam kegiatan tersebut adalah para pengelola keuangan ala masing - masing satuan kerja dalam lingkungan wilayah KPPN Serang diantara peserta yang hadir ada dari satker Kementerian Agama, Kementerian Hukum serta Ham, Kementerian Kesehatan, Kepolisian , TNI serta masih banyak lagi. KPPN Serang melayani 204 satuan kerja.
Kepala KPPN dalam sambutannya menyampaikan, hingga demi penetapan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 berkenaan Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, maka kami berkewajiban kepada menindaklanjutinya demi menggelar Bimtek ini.
"Digipaysatu adalah platform pengadaan barang/jasa digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai lanjutan pengembangan dari platform digipay sebelumnya," kata Soegihartono.
Dalam rangka penyelenggaraan good governance, KPPN Serang tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan serta kepada menjaga integritas,maka diharapkan tidak menyampaikan pemberian apapun kepada pegawai/pejabat KPPN Serang Jika ada pengaduan terkait layanan yg diberikan maka bisa melaporkan pada www.wise.kemenkeu.go.id.
Menurut I Wayan Agus Prianto, selaku narasumber memaparkan maka sistem ini mendorong belanja pemerintah yang lebih praktis, efektif lagi efisien melalui digital payment.
Dalam materi bimtek, disampaikan juga tata cara penggunaan platform Digipay, dimulai dari permohonan hak akses, kemudian Manajemen Pemesanan lagi pengiriman, sampai seraya penjelasan mengenai manajemen vendor.
Masih menurut Wayan dijelaskan maka keunggulan Digipay Satu diantaranya adalah :
1. Satker bisa berbelanja dekat semua vendor terdaftar Digipay Satu tanpa dibatasi area lagi bank rekening bendahara pengeluaran.
2. Pendaftaran vendor dilakukan secara mandiri oleh vendor sehingga menciptakan environment open marketplace.
3. Vendor tidak dibatasi rekening bank tertentu atas pembayaran melalui payment gateway
4. Checkout dilakukan sesuai seraya peraturan perpajakan (jenis barang, metode bayar, kode PPK, dsb)
5. arang/jasa bisa diterima oleh siapapun dalam kewenangan dekat lingkup satker
6. Menggunakan data SAKTI sebagai pengecekan ketersediaan pagu
"Tujuan dari sistem Digipay yaitu mengoptimalkan transaksi non tunai (cashless) mendapatkan mengurangi penggunaan uang tunai yang berasal dari Uang Persediaan/UP yang dikelola oleh bendahara. Bulan Maret ini target satker memiliki user digipay" tutup Wayan.***
Post a Comment for "Kementrian Keuangan Sosialisasikan Pembayaran Digipay Bagi Pelaku UMKM Update"