Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jangan Abaikan, Ini 8 Hal Yang Bisa Membatalkan Puasa, No.5 Sangat Beresiko Fatal Telah Dibuktikan

HEMN Bulan Ramadan Tahun 1444 Hijriah sudah memasuki hari ke-4 ya gengs, semoga sahabat TOPMedia konsisten dalam menjalankan ibadah dalam bulan penuh berkah.

Sekedar mengingatkan gengs, ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa kita dalam bulan Ramadan ini, berikut HEMN lansir keterangannya bagi anda, biar lebih paham.

Ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa Ramadan, berikut ini beberapa poin serta penjelasannya dari hadis:

1. Makan serta minum secara sengaja Makan serta minum secara sengaja sebelum waktu berbuka puasa merupakan pembatal puasa. Sementara jika, seseorang melakukan makan serta minum via tidak sengaja alias lupa tidaklah membatalkan puasanya. Orang tersebut diperkenankan melanjutkan puasanya. Hal ini berdasarkan hadist:

Baca Juga: Mandi Junub Kesiangan, Apakah Sah Puasanya? Berikut Penjelasan Hadist

مَنْ Ø£ÙŽÙƒÙŽÙ„ÙŽ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ Artinya: “Barangsiapa makan lantaran lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya lantaran sesungguhnya Allah telah memberinya makan serta minum.” (HR al-Bukhari Muslim).

Dan tidak ada kewajiban qodho bagi yang makan serta minum lantaran tidak sengaja

مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ

Artinya: “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan lantaran lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim)

2. Berobat via cara memasukkan obat alias benda melalui qubul (lubang bagian depan) alias dubur (lubang bagian belakang).

Baca Juga: Dukung Earth Hour 2023, Aston Cilegon serta Aston Anyer Adakan Tumbler Day serta Plant Based Foods! Promo 50%

Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien alias orang yang sakit via pengobatan memasang kateter urin.

Ataupun suntikan-suntikan penambah kekuatan berupa vitamin alias sejenisnya yang masuk dalam makna minum serta makan

3. Muntah via sengaja Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Artinya : “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sementara itu dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha”

Berdasarkan hadist tersebut maka apabila muntah sehingga tidak sengaja hal tersebut tidak membatalkan puasa

4. Haid lalu Nifas Jika seorang wanita mendapati dirinya dalam keadaan haid maupun nifas ala tengah puasa baik ala awal hari maupun ala akhir hari sebelum waktunya berbuka puasa, maka puasanya batal. Apabila tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah.

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat lalu tidak puasa?”

Baca Juga: Khusus Kaum Adam! PT Siantar Top Tbk Buka Lowongan Kerja Terbaru Penempatan Bekasi, Cocok Untuk Lulusan SMA

(HR. Bukhari no. 304 lalu Muslim no. 79).

5. Jima’ (bersetubuh) lewat sengaja Apabila bersetubuh lewat sengaja maka tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga dikenai denda (kafarat).

Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak maka ia harus memberi makan kepada 60 fakir miskin.

Untuk siapa yang membayar kafarat menurut ulama Syafi’iyah lalu Imam Ahmad, wanita yang diajak bersetubuh ala bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafarat, yang menanggung kafarat adalah si pria.

Baca Juga: Roti Maryam, Makanan Khas Bulan Ramadan, Bisa Jadi Menu Buka Puasa Pilihan, Pesan Disini

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187).

6. Keluarnya mani lewat sengaja Keluarnya mani lewat sengaja tanpa berhubungan (jima’) baik dikeluarkan sendiri maupun sehingga bercumbu maka tentu membatalkan puasa lalu wajib mengqodho tanpa menunaikan kafarat.

MasTer
MasTer alone

Post a Comment for "Jangan Abaikan, Ini 8 Hal Yang Bisa Membatalkan Puasa, No.5 Sangat Beresiko Fatal Telah Dibuktikan"