Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Informasi Lengkap Ditreskrimsus Polda Banten Hentikan Proses Penyelidikan Laporan Pengaduan Norma Risma

HEMN - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto memberikan informasi terkini terkait laporan RZ (21) terhadap NR (21) atas pencemaran nama baik dekat Polda Banten.

Didik mengungkapkan jika Ditreskrimsus Polda Banten telah melaksanakan gelar perkara terkait laporan dari Norma Risma pada 21 Febuari 2023.

"Selasa kemarin telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan bersama maupun pencemaran nama baik seraya korban atas nama RZ bersama terlapor atas nama NR," kata Didik kepada awak media, Rabu 22 Febuari 2023.

Baca Juga: Tim Hotman Paris Didampingi Norma Risma Lapor Balik Rozy Zay Hakiki, Ini Penjelaskan Kabid Humas Polda Banten

Dari hasil penyelidikan terdapat beberapa fakta-fakta yang didapat, dalam proses tersebut petugas telah melakukan permintaan keterangan sebanyak 8 orang saksi bersama telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa bersama ahli ITE.

"Dari hasil keterangan saksi ahli dapat disimpulkan maka tulisan NR yang dimuat melalui akun Tiktoknya belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 3 jo 27 ayat 3 UU ITE," paparnya.

Kemudian pada Senin 23 Januari 2023 lalu, RZ mencabut laporan pengaduannya melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Banten.

Baca Juga: Norma Risma Laporkan Mantan Suami bersama Ibu Kandung Ke Polda Banten

"Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR gara-gara tidak ditemukan peristiwa tindak pidana," tutup Didik.***

MasTer
MasTer alone

Post a Comment for "Informasi Lengkap Ditreskrimsus Polda Banten Hentikan Proses Penyelidikan Laporan Pengaduan Norma Risma "