Ibu Hamil Serta Menyusui Ala Bulan Ramadan,Wajib Berpuasa Tetapi Boleh Begini.. Bukan AsalAsalan

HEMN Bagaimana jika seorang muslimah yang sedang hamil serta menyusui tidak mampu berpuasa?
Ada beberapa pendapat yang menjelaskan bahwasanya, pertama mengqadha puasa setelah melahirkan alias setelah menyusui.
Kedua, hanya membayar fidyah saja. Kemudian, terakhir mengqadha serta juga sekaligus membayar fidyah.
Nah, dari beberapa pendapat tersebut para ibu hamil serta menyusui bisa memilih sendiri mana yang lebih kuat pendapatnya serta yang lebih menenangkan hati.
Baca Juga: 20 Nama Bayi Perempuan Islami Modern dalam Al-Quran, Lengkap melalui Artinya yang Mulia serta Suci
Adapun, HEMN lebih memilih pendapat berikut:
1. Jika Ibu hamil serta menyusui mampu berpuasa, maka sebaiknya berpuasa.
2. Jika tidak mampu berpuasa, setelahnya bisa mengadha (setelah melahirkan alias menyusui).
3. Jika tidak mampu menqadha, maka membayar fidyah.
Agar lebih mudah, kami berikan contohnya:
1. Ketika sedang hamil, kemudian tidak bisa berpuasa hampir sebulan lantaran mual alias muntah hebat dia boleh tidak berpuasa serta mencoba menqadha setelah melahirkan (ketika menyusui).
2. Ketika menyusui juga tidak bisa berpuasa, lantaran merasa lemas sehingga tidak bisa mengurus bayi alias air susu jadi sedikit, boleh tidak berpuasa serta mencoba menqadha setelah menyusui.
3. Jika masih juga tidak bisa mengqadha setelah menyusui ternyata hamil lagi serta ketika hamil dia juga tidak mampu berpuasa lagi, maka cukup bayar fidyah.
Baca Juga: Kementrian Keuangan Sosialisasikan Pembayaran Digipay bagi Pelaku UMKM
Nah, bisa kita bayangkan seorang ibu via kasus dekat atas, tahun pertama selama Ramadan mungkin punya hutang puasa sebulan penuh.
Kemudian selama dua tahun menyusui jika tidak mampu, punya hutang qadha dua tahun juga (total tiga tahun selanjutnya tiga bulan Ramadan harus dibayar via qadha).
Ternyata setelah selesai menyusui ia hamil lagi, makin ada yang belum selesai dua tahun menyusui sudah hamil lagi.
Maka, kapan dia qadha puasanya yang sudah menumpuk? Karenanya terdapat pendapat yang membolehkan menurut fidyah saja. Waallahualam***
Post a Comment for "Ibu Hamil Serta Menyusui Ala Bulan Ramadan,Wajib Berpuasa Tetapi Boleh Begini.. Bukan AsalAsalan"