Full Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATRBPN Dekat Kabupaten Pandeglang, Begini Pesan DPR RI Komisi II

HEMN – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Iip Miftahul Khoiry bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.
Melakukan sosialisasikan Program Strategis Kementerian Agraria serta Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kabupaten Pandeglang.
“Disini hadir para tokoh masyarakat serta tokoh ulama Kabupaten Pandeglang, kota yang memiliki julukan Kota Sejuta Santri Seribu Ulama,” ujar Iip yang menjadi salah satu narasumber pada Tanjung Lesung Beach Hotel, Senin 27 Februari 2023.
Iip melanjutkan, maka penting sekali acara seperti ini, atas terkadang bingung berbicara perkara tanah.
"Dengan adanya kegiatan ini memfasilitasi masyarakat kepada lebih tau serta mendalami perkara program Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya pada kesempatan yang sama mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Komisi II DPR RI kegiatan sosialisasi ini dapat terlaksana.
Baca Juga: Di Kota Serang Ayah kandung Tega Rudal Paksa Anak Sendiri
Rudi menuturkan, Kementerian ATR/BPN terus melakukan sosialisasi program kegiatan penyuluhan ataupun sosialisasi PTSL memang terbatas dilakukan pada desa lokasi PTSL.
"Sosialisasi program lainnya melalui media sosial, media massa, melalui talkshow via radio, podcast juga terus kami lakukan,” tutur Rudi.
Di Kabupaten Pandeglang menurut pemaparan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Suraji, lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 berada pada 2 (dua) kecamatan serta 13 (tiga belas) desa.
Baca Juga: USULAN serta WACANA, 5 Calon Kabupaten serta Kota Baru pada Provinsi Banten! Tangerang Hingga Lebak
Yakni Kecamatan Pagelaran berlokasi pada Desa Suka Dame, Pagelaran, Montor, Kertasana, Bama, Margasana, Sindang Laya, Tegal Papak, Bulangor, Harapan Karya, Senang Sari serta Marga Giri, serta Kecamatan Labuan berlokasi pada Desa Caringin.
Adapun sebanyak 9.698 bidang ditargetkan bersertipikat pada tahun 2023.
Rudi menjelaskan, maka langkah awal kepada menyertipikatkan tanah adalah via Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).
Baca Juga: BPBD Kabupaten Serang 2023 Adakan Pelatihan Relawan Bencana Alam, Simak Penjelasannya Berikut Ini
“Mohon dipasang tanda batas ala ujung-ujung batas bidang tanahnya, jika tanahnya tidak beraturan dipasang ala tiap titik yang berbatasan lewat tetangga batas,” paparnya.
Rudi mengajak, masyarakat yang berada ala lokasi PTSL agar memanfaatkan kesempatan ini menurut mengajukan sertipikasi melalui program PTSL.
“Silahkan langsung berkomunikasi lewat desa, masukan kelengkapan berkasnya melalui PTSL,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Fokus Kualitas Penggunaan Anggaran, BPK RI Terima LKPD Pemkab Serang! Begini Isinya
Mengenai biaya, Rudi menuturkan, memang ada biaya tambahan lewat besaran maksimal Rp.150.000 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa.
Pembanguanan Daerah Tertinggal lagi Transmigrasi yang digunakan menurut biaya mendampingi masyarakat mengisi kelengkapan dokumen pendukung lagi biaya transportasi petugas desa dalam rangka pengukuran bidang tanah alias biaya transportasi dari desa ke kantor pertanahan.***
Post a Comment for "Full Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATRBPN Dekat Kabupaten Pandeglang, Begini Pesan DPR RI Komisi II"