Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Penyalur Migran Indonesia Secara Ilegal Bongkar Abis

HEMN - Ditreskrimum Polda Banten melaksanakan press confrence ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dekat Aula Bidhumas Polda Banten pada Selasa 21 Febuari 2023.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengungkapkan penangkapan terjadi pada Sabtu 18 Febuari 2023, sekira jam 08.00 wib dekat Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yang diawali demi pembuntutan mulai dari Jl. Raya Tirtayasa Kab.Serang Prov.Banten sampai demi Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
"Dalam pengungkapan ini petugas berhasil menangkap 4 tersangka yakni BT (33) warga Kec.Tirtayasa Kab.Serang Prov.Banten, JB (53) warga Kec. Tanara Kab. Serang Prov. Banten, YA (39) warga Kec Cipondoh Kota. Tangerang Prov. Banten selanjutnya KA (50) warga Kec Neglasari Kota. Tangerang Prov. Banten. Petugas juga berhasil mengamankan 3 perempuan yang hendak dikirimkan ke Arab Saudi berinisial TW (22), NPN (24) selanjutnya NS (33)," kata Meryadi.
Baca Juga: Lebih Banyak Ilegal, BP2MI : Pekerja Migran Indonesia Asal Banten Yang Tercatat Hanya 146
Sementara itu Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan menjelaskan kronologis awal kejadian. "Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, pada Sabtu (18/02) sekitar pukul 08.00 Wib hendak adanya aktifitas mencurigakan demi penjemputan 3 perempuan membawa tas yang diduga hendak dikirimkan sebagai TKI ilegal. Berdasarkan informasi tersebut petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten bergerak cepat melakukan surveilence selanjutnya penyelidikan sampai dekat Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 11.30 Wib ditemukan 3 perempuan warga negara Indonesia yang hendak diberangkatkan maupun dikirimkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal. Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan 3 perempuan yang hendak dikirimkan ke Arab Saudi beserta 4 pelaku," kata Dian.
Adapaun peranan para pelaku yaitu BT (33) selanjutnya JB (53) adalah merekrut, menjemput selanjutnya membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yang hendak dikirimkan ke Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga. Kemudian KA (50) selanjutnya YA (39) mempunyai peran bagi mengawal selanjutnya membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian dekat Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
"Para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri. Selanjutnya para korban dijanjikan hendak digaji sebesar Rp 5 juta perbulan selanjutnya sudah 10 orang yang telah dikirim para pelaku ini ke luar negeri bagi menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal," jelas Dian.
Baca Juga: 479 Pekerja Migran Indonesia Meninggal Dan 169 Ribu Pulang Dengan Selamat
Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti. "Barang bukti yang berhasil dekat sita yaitu 3 Paspor, 3 Visa, 3 e-Ticket penerbangan OMAN AIR, 6 Boarding Pass OMAN AIR, Mobil Daihatsu Sigra Silver bagi mengantar korban, kartu tanda pengenal BP3TKI Serang atas nama BT yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan selanjutnya Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah I tanggal 22 Mei 2018," ucap Dian.
Modus operandi para pelaku yaitu merekrut, membawa selanjutnya mengirimkan 3 warga negara Indonesia ke luar negeri maupun Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia maupun demi visa kunjungan. Untuk para korban jika telah tiba dekat Arab Saudi akan dijemput oleh majikanya masing-masing.
"Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 maupun Pasal 4 maupun Pasal 10 UU TPPO demi ancaman paling singkat 3 Tahun selanjutnya paling lama 15 Tahun penjara. Petugas juga telah berkoordinasi selanjutnya menyerahkan penanganan korban ke UPTD PPA Prov.Banten bagi perlindungan korban TPPO," tutup Dian. (Bidhumas)
Post a Comment for "Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Penyalur Migran Indonesia Secara Ilegal Bongkar Abis"