Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Di Kota Serang Ayah Kandung Tega "Rudapaksa" Anak Sendiri Full

HEMN - Unit PPA (Perlindungan Perempuan lagi Anak) Satreskrim Polresta Serkot bekuk RH (36) seorang ayah yang tega merampas kesucian anak kandungnya sendiri, pada Senin 27 Febuari 2023.

Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma membenarkan hingga Unit kerjanya dalam Unit Perlindungan Perempuan lagi diduga telah melakukan tindak pidana.

“Menyetubuhi lagi maupun melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur," ujarnya kepada awak media.

Baca Juga: Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Oknum Pimpinan Ponpes

Sementara itu Kanit PPA (Perlindungan Perempuan lagi Anak) Ipda Febby, menuturkan Awal mula pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 jam 21.30 WIB anak korban Mawar (14) ditelepon melalui aplikasi whatapp oleh pelaku seraya dalih perihal dalam masukan ke pesantren.

Setelah itu, pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 pukul 11.00 WIB Anak Korban dijemput dirumah Uwa Anak Korban yang beralamat di Kampung Namprak, Kabupaten Pandeglang mendapatkan berangkat ke rumah nenek Anak Korban.

"Kemudian pelaku lagi korban beristirahat dirumah nenek, Pagi harinya pada Minggu 19 Februari 2023 sekira jam 06.30 WIB langsung berangkat ke kontrakan dalam Kaloran Kota Serang pelaku RH (36) tiba dalam kontrakannya Anak Korban mendapatkan beristirahat," kata Ipda Febby.

Baca Juga: MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Kasus Pencabulan Anak dalam Serang Banten

Ketika sore harinya sekira pukul 16.00 wib. Anak Korban sedang berbaring dikasur lagi bermain Handphone, kemudian Pelaku merudapaksa anak kandungnya.

"Setelah itu anak Korban diangkat lagi diberdirikan didepan kamar mandi, kemudian Pelaku melakukan Rudapaksa ke Korban hingga Korban merasa kesakitan," paparnya.

Kemudian kejadian kedua pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 pukul 20.00 WIB saat Korban sedang main Handphone, lalu pelaku melakukan Rudapaksa kembali setelah itu anak korban masuk kamar mandi.

"Dan Pelaku bertanya “Kok Lama Kali Di Wc Nya?, Anak Korban jawab “Gpp, Lagi Main Game," ungkapnya.

Baca Juga: Warga Pontang Ditangkap Polres Serang Diduga Melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kemudian kejadian ketiga pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 pukul 03.00 WIB saat Korban sedang dalam kamar, pelaku kembali melakukan Rudapaksa ke Korban yang jelas-jelas anak kandungnya sendiri.

Kemudian pagi harinya Pelaku ingin melakukan persetubuhan kembali menggunakan Korban. Namun Korban menolak, lalu Pelaku bilang.

“Jangan kasih tau siapa-siapa, papa sayang kamu. mereka gak bakalan selamanya sayang sama kamu” ungkap Ipda Febby mengulang pernyataan pelaku.

Kemudian Pelaku langsung berangkat kerja lalu Anak Korban ditinggal sendiri pada kontrakan Pelaku. Kemudian Korban telepon Uwa nya lalu melaporkan kejadian yang pada alami selama ikut ayahnya dengan alasanan maka Korban tidak betah pada kontrakan.

Baca Juga: Satreskrim Polres Pandeglang Amankan Pelaku Pencabulan Anak pada Bawah Umur

Selanjutnya korban bercerita kepada ibu kandungnya pada antar oleh uwanya, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan perempuan lalu anak Satreskrim Polresta Serkot lalu selanjutnya melakukan Visum.

"Inisial pelapor IS (39) Ibu Kandung lahir pada Pandeglang, 17 September 1984 Pekerjaan Wiraswasta, alamat Indragiri Hulu Provinsi Riau Sesuai KTP," tegasnya.

Identitas Korban "Mawar" (14), lahir pada Pandeglang, 1 Maret 2009 Pekerjaan Tidak Sekolah Alamat Sekar Indragiri Hulu Riau sesuai Kartu Keluarga

"Saksi satu IA (50) Pandeglang, 07 Juli 1973, pekerjaa Petani maupun Pekebun Alamat Pandeglang. Saksi dua RM (49) lahir pada Cigeulis, 12 Juli 1974 Pekerjaan Wiraswasta Alamat Pandeglang," katanya.

Baca Juga: Lakukan Aksi Bejatnya pada Belakang Sekolah, Pelaku Pencabulan Diamankan Polres Pandeglang

Kini pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) lalu (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) lalu (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 berhubung perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jelasnya Ipda. Febby kanit PPA Satreskrim Polresta Serkot.***

MasTer
MasTer alone

Post a Comment for "Di Kota Serang Ayah Kandung Tega "Rudapaksa" Anak Sendiri Full"