Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cabuli Santriwati, Oknum Guru Ngaji Diamankan Satreskrim Polres Serang Rekomendasi Banget

HEMN  - Personel Unit Perlindungan Perempuan lagi Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang mengamankan AS (47) oknum guru ngaji dalam salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) dalam Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

AS diamankan atas dugaan pencabulan terhadap anak didik perempuannya yang masih berusia 17 tahun.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan guru ngaji berinisial AS oleh unit PPA Polres Serang setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada akhir tahun 2022 lalu. "Tersangka diamankan dalam rumahnya pada Senin 27 Februari 2023 malam dalam Desa Blokang, Kecamatan Bandung," kata Yudha didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada media pada Rabu 1 Maret 2023.

Baca Juga: Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Oknum Pimpinan Ponpes

Yudha menambahkan dalam keterangan yang diperoleh dari saksi maupun korban, kasus pencabulan itu terjadi pada 17 September 2022 lagi korban merupakan santriwati, lagi pelaku adalah guru ngajinya. "Kejadiaannya saat Magrib sekitar jam 18.15 WIB lagi dilakukan dalam lingkungan pesantren," tambahnya.

Yudha mengungkapkan kasus dugaan pencabulan itu terbongkar oleh keluarga, saat keluarga menjenguk korban dalam Pesantren. Korban mengalami perubahan perilaku, lagi menjadi tempramental. "Awalnya ketika orangtua lagi kakak korban menjenguk dalam pondok pesantren, melihat tingkah laku korban yang aneh dari biasanya lagi perkataan korban kasar kepada orangtuanya," ungkap Yudha.

Lebih lanjut Yudha menjelaskan atas perubahan perilaku itu, kakak korban membujuk korban menjumpai menceritakan apa yang dialaminya selama dalam Pondok Pesantren. "Tidak lama korban mulai cerita sampai-sampai dirinya telah dilecehkan oleh tersangka korban bercerita sampai-sampai dirinya pernah dalam paksa menjumpai memegang kemaluan tersangka lagi pelecehan lainnya," jelas Yudha.

Baca Juga: Warga Pontang Ditangkap Polres Serang Diduga Melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sementara itu Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban telah dicabuli lebih dari sekali. Pencabulan terhadap murid ngajinya itu dilakukan oleh tersangka melalui paksaan. "Kejadian cabul tersebut dilakukan oleh tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 kali," kata Dedi.

Dedi menambahkan dampak pelecehan yang dilakukan oleh guru ngajinya itu telah membuat perubahan perilaku korban terhadap lingkungannya. Dimana korban mengalami trauma atas peristiwa itu. "Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang mendalam," tambah Dedi.

"Untuk modus operandinya, tersangka melakukan perbuatan cabul melalui cara merayu maupun membujuk maupun tipu muslihat melalui berdalih bisa mengobati korban," tegas Dedi.

Baca Juga: Lakukan Aksi Bejatnya dalam Belakang Sekolah, Pelaku Pencabulan Diamankan Polres Pandeglang

Terakhir Dedi menjelaskan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan dalam Polres Serang. "Atas perbuatannya itu AS dijerat melalui Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 berkenaan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutup Dedi.***

MasTer
MasTer alone

Post a Comment for "Cabuli Santriwati, Oknum Guru Ngaji Diamankan Satreskrim Polres Serang Rekomendasi Banget"