Bongkar Semua KH Sonhaji Minta Komisi Yudisial Pantau Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Santri Dalam Pengadilan Negeri Serang

HEMN - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadul Awamil Cangkudu Baros, Kabupaten Serang KH Sonhaji meminta Komisi Yudisial memantau jalannya sidang vonis kasus dugaan penganiayan dekat Pengadilan Negeri (PN) Serang.
PN Serang mengagendakan sidang vonis kepada para terdakwa yang diduga telah melakukan pengeroyokan kepada korban bernama M Aditya, Selasa 21 Maret 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Riyadul Awamil Cangkudu, KH Sonhaji telah melayangkan surat ke Komisi Yudisial, Rabu 15 Maret 2023. Pihaknya berharap para hakim mengambil keputusan yang adil dalam sidang vonis tersebut.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Guru PAUD, Bupati Serang Sampaikan Pesan Cinta
“Bahwa kami selaku Keluarga Besar lalu Alumni Pondok Pesantren Riyadul Awamil Cangkudu Baros Berkewajiban menjaga Marwah lalu Kehormatan Pesantren dari upaya tindakan Kejahatan dalam bentuk apapun terhadap Santri,” demikian kutipan salah satu poin dalam surat yang dilayangkan ke Komisi Yudisial.
Pada bagian lain, KH Sonhaji juga menyampaikan jika pihaknya mendukung independensi Hakim dalam memutus perkara sesuai demi hukum lalu perundang-undangan yang berlaku. “Serta mencegah adanya penyimpangan yang dapat mencederai rasa keadilan alias kearifan lokal yang ada dekat masyarakat lalu menjauhkan dari pihak-pihak yang ingin mengintervensi Hakim, sehingga dapat mengakibatkan pelanggaran kode etik,” tulis KH Sonhaji dalam surat itu.
Kearifan lokal yang dimaksud KH Sonhaji, bawha korban diculik oleh para terdakwa saat melaksanakan pengajian bada Magrib. “Pengajian bada Magrib hingga waktu Shalat Isya adalah kearifan lokal dekat Banten,” ujar KH Sonhaji lagi.
Sebagaimana diketahui, sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap M. Aditya tengah bergulir dekat PN Serang, lalu memasuki tahap vonis pada Selasa 21 Maret 2023 mendatang.
Pada kasus ini terdapat delapan terdakwa yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan terhadap M. Aditya, santri dekat Pesantren Cangkudu Baros tersebut.
Dari 10 orang tersangka, 8 orang diantaranya telah didakwa bersalah oleh JPU Kejaksaan Negeri Serang demi tuntutan antara 3 sampai 4 tahun penjara. Sementara dua tersangka lain, hingga saat ini dalam pengejaran alias DPO.
“M. Aditya merupakan santri yang menjadi korban kekerasan, kami sangat terpukul lalu kecewa atas kejadian ini,” ujar KH Sonhaji.
“Bangsa kita adalah Bangsa yang menjunjung tinggi moralitas, lalu Pesantren adalah salah satu tempat mendapatkan memupuk moralitas tersebut demi rangkaian kurikulum yang diberikan kepada santri,” sambung KH Sonhaji lagi.
Baca Juga: Baru 24 Jam Buka Akun Instagram, Pengikut Cipung Anak Sultan Andara Langsung Melangit!
KH Sonhaji menegaskan, kekerasan oleh siapapun lalu teradap siapapun tidak dibenarkan. Demikian juga terjadap para santri.
“Maka apabila santri terus dibiarkan menjadi korban kekerasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, kami khawatir tingkat kepercayaan masyarakat dalam hal penegakan hukum bakal mengalami penurunan,” katanya.
“Oleh lantaran itu kami mohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia kepada dapat memantau putusan vonis perkara pada kasus ini agar para terdakwa dapat dijerat melalui hukuman yang dapat memberikan rasa keadilan terkhusus bagi masyarakat, keluarga M. Aditya serta lingkungan Pondok Pesantren Riyadul Awamil Cangkudu Baros,” pungkas KH. Sonhaji.
Sebelumnya, ratusan alumni lalu santri Pondok Pesantren Riyadul Awamil Cangkudu melakukan aksi unjukrasa dekat halaman Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 27 Februari 2023.
Kedatangan mereka kepada menuntut keadilan atas peristiwa pengeroyokan terhadap santri bernama Adit, yang terjadi akhir tahun 2022 silam.***
Post a Comment for "Bongkar Semua KH Sonhaji Minta Komisi Yudisial Pantau Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Santri Dalam Pengadilan Negeri Serang"