Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bongkar Abis Bongkar Praktik Pengoplosan Tabung Gas Subsidi, Polsek Panongan Polresta Tangerang Ringkus 5 Pelaku

HEMN - Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten membongkar praktik ilegal pengoplosan tabung gas elpiji berbagai ukuran yang bertempat ala Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 4 Maret 2023.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung menjelaskan kegiatan ilegal pengoplosan tabung gas elpiji maupun pun penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi ada 5 orang yang diamanakan.

"Kami berhasil mengamankan 5 orang pelaku ala lokasi," kata Hotma saat menggelar press conference, pada Senin 6 Maret 2023.

Baca Juga: Pelaku Spesialis Bobol Rumah Dan Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polres Serang

Selain mengamankan 5 pelaku, Polsek Panongan juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk lalu 2 unit mobil pick up berikut 974 buah tabung gas terdiri dari ukuran 12 kilogram sebanyak 349 buah, ukuran kilogram sebanyak 620 buah, lalu ukuran 5,5 kilogram sebanyak 5 buah.

"Untuk 5 pelaku yang diamankan berinisial SA, IA, JA, YL, lalu DR sekalipun masih ada beberapa orang yang saat ini dalam pengejaran," ucap Hotma.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, para pelaku melakukan pengoplosan gas dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi. "Modusnya pengoplosan dari tabung subsidi ke nonsubsidi, kemudian oleh para pelaku dijual melalui harga nonsubsidi," ucap Zamrul.

Baca Juga: Sering Beraksi Siang Hari, Belasan Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polresta Serang Kota

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak lalu Gas (Migas) lalu Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b lalu c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. "Kasusnya masih terus dikembangkan lalu pelaku lain masih kami kejar menjumpai mengungkap jaringan yang lebih besar," tutup Zamrul. (MYD)

MasTer
MasTer alone

Post a Comment for "Bongkar Abis Bongkar Praktik Pengoplosan Tabung Gas Subsidi, Polsek Panongan Polresta Tangerang Ringkus 5 Pelaku"