Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Anti Hoax Kedapatan Miliki Tembakau Gorila, RE Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

HEMN - RE (19) warga Kelurahan kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang pada Minggu 5 Maret 2023 malam. 

RE diamankan oleh Unit I Satresnarkoba Polres Serang pada rumahnya sekira pukul 21.00 WIB malam setelah diketahui memiliki narkoba tembakau gorila

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu membenarkan penangkapan tesebut. "Benar Satresnarkoba Polres Serang telah mengamankan pelaku, berikut barang bukti berupa 1 paket berisikan narkotika jenis tembakau gorila memakai berat bruto ± 10.00 gram lalu 1 buah Handphone Merk Realme," kata Michael pada Rabu 8 Maret 2023

Baca Juga: Bongkar Praktik Pengoplosan Tabung Gas Subsidi, Polsek Panongan Polresta Tangerang Ringkus 5 Pelaku

Sebelum dibawa petugas, kata Michael, pelaku mengaku, hingga telah menyimpan paket j&t berisikan narkotika jenis tambakau gorila pada kontrakan yang beralamat pada wilayah Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.

"Dari hasil interogasi petugas pelaku mengaku hingga narkotika jenis tembakau sintetis tersebut pada dapat (beli-red) dari media sosial akun Instagram belum diketahui masih (DPO)," ujar Michael. 

Michael menegaskan buat mencari pemilil Istagram yang masih DPO. "Kami buat melakukan pengembangan lalu mengejar pemilik akun (DPO)," tandasnya. 

Baca Juga: Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas, Personel Polresta Serang Kota Evakuasi Korban

Atas perbuatannya. "Pelaku pada jerat memakai pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, terhadap Narkotika Jo Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 terhadap perubahan penggolongan Narkotika memakai ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Michael.***

MasTer
MasTer alone

Post a Comment for "Anti Hoax Kedapatan Miliki Tembakau Gorila, RE Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang"