Ancam Mantan Pacar Memakai Video Syur, Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku Full

HEMN - Ditreskrimsus Polda Banten telah menahan seorang laki-laki atas dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan melanggar kesusilaan serta ancaman kekerasan maupun menakut-nakuti secara pribadi.
Pelaku AHM (22) diketahui merupakan mantan kekasih korban yaitu IK (23). Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan awal mula kejadian.
"Awalnya pada Rabu 14 Febuari 2023 bertempat pada Pandeglang korban diinformasikan oleh temanya saksi SM maka saksi mendapatkan DM Instagram berupa potongan vidio yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku," kata Wendy.
Baca Juga: Sembunyikan Sabu Dalam Lemari Pakaian, Residivis Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
Pelaku juga diketahui mengirimkan konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan serta juga mengirimkan chat berupa ancaman kekerasan serta maupun menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban.
"Dalam pemeriksaan pelaku mengaku membuat video tersebut pada tahun 2021, adapun tujuan tersangka menyimpan vidio serta membuat video tersenut agar tidak diputuskan hubungannya oleh korban, sehingga video tersebut dijadikan senjata mendapatkan berpacaran seraya korban," tambah Wendy.
Wendy juga menjelaskan pada saat pembuatan video tersebut, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri gara-gara sudah dicekokin minuman keras.
Baca Juga: BNN RI Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional
"Pembuatan video tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri serta atas perbuatan pelaku saat korban mengalami gangguan psikologis serta ketakutan mendapatkan keluar rumah," ungkap Wendy.
Terakhir Wendy mengatakan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi serta penyitaan terhadap barang bukti.
"Pada Senin (20/02) telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta penyitaan terhadap barang bukti milik pelaku. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka selanjutnya pada Selasa (21/02) telah dilakukan penahanan terhadap pelaku," tutupnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menghimbau masyarakat mendapatkan bijak dalam menanggapi kasus ini gara-gara menyangkut privasi serta masa depan korban.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Banten Hentikan Proses Penyelidikan Laporan Pengaduan Norma Risma
"Saya menghimbau masyarakat mendapatkan bijak dalam menanggapi kasus ini gara-gara menyangkut privasi serta masa depan korban sehingga tidak layak diumbar serta menjadi konsumsi publik yang berkesinambungan," himbau Didik.***
Post a Comment for "Ancam Mantan Pacar Memakai Video Syur, Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku Full"