Telah Dibuktikan Kabid Humas Polda Banten Terima Permohonan Pencabutan Pengaduan Rozy Zay Hakiki

HEMN - Polda Banten telah menerima laporan permohonan pencabutan pengaduan Rozy Zay Hakiki (RZ) terhadap tindak pidana ITE pencemaran nama baik melalui media Elektronik memakai terlapor Norma Risma (NR).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan sampai-sampai Polda Banten telah menerima permohonan pencabutan pengaduan.
"Betul Polda Banten pada Selasa (24/01) sekitar pukul 10.00 Wib telah menerima permohonan pencabutan pengaduan Nomor LR/01/I/RES.2.5/Ditreskrimsus tanggal 02 Januari 2023; terhadap tindak pidana ITE pencemaran nama baik melalui media Elektronik," kata Didik kepada awak media pada, Senin 30 Januari 2023.
Didik menjelaskan sampai-sampai adapun alasan pencabutan pengaduan terhadap Norma Risma yaitu atas dasar persetujuan keluarga besar Rozy Zay Hakiki.
"Karena ini menyangkut aib keluarga serta menyangkut nama baik Individu RZ," terang Didik.
Didik juga menyampaikan sampai saat ini penyidik masih memproses permohonan pencabutan pengaduan tersebut.
"Dengan adanya permohonan pencabutan pengaduan perkara tersebut pihak penyidik saat ini masih dalam proses penghentian penyelidikan," ucap Didik.
Baca Juga: Norma Risma Laporkan Mantan Suami lalu Ibu Kandung Ke Polda Banten
Diakhir Didik juga menjelaskan maka Rozy Zay Hakiki juga telah membuat Surat pencabutan kuasa khusus Nomor 750/ADV_J&P/XII/2023 Tanggal 23 Desember 2022.
"Tentang penanganan Pidana Laporan Informasi Nomor :R/LI/01/RES.2.5/Ditreskrimum tanggal 2 Januari 2023 Polda Banten," tutup Didik.***
Post a Comment for "Telah Dibuktikan Kabid Humas Polda Banten Terima Permohonan Pencabutan Pengaduan Rozy Zay Hakiki"