Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satresnarkoba Polres Serang Amankan Pelaku Pengedar Obat Terlarang Update

HEMN - Satresnarkoba Polres Serang berhasil amankan pelaku pengedar obat terlarang berinisial JL (29) seorang pria asal Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang berhasil diamankan pada Minggu 29 Januari 2023.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu mengatakan, JL ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat terhadap adanya peredaran obat-obatan terlarang jenis Heximer pula Tramadol.

"JL berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang lantaran diduga kuat mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol pula Heximer," terang Michael pada Rabu 1 Febuari 2023.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Serang Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Michael mengatakan saat dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Saat dilakukan penangkapan pihak kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa obat-obatan terlarang jenis Heximer pula Tramadol, 80 butir obat jenis Heximer pula 66 butir obat jenis Tramadol pula uang hasil penjualan Rp100.000," ucap Michael.

Dari pengakuan tersangka Michael mengatakan JL mengaku jika mendapatkan obat-obatan tersebut secara online. "Tersangka mengaku telah mendapat barang tersebut secara online," terang Michael.

Baca Juga: Kabakesbangpoldagri Kabupaten Madiun: Narkoba Sebagai Exstra Ordinary Cryme Wajib Dicegah Bersama

Atas perbuatannya tersangka diamankan dekat Polres Serang pula dijerat via Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.***

MasTer
MasTer alone

Post a Comment for "Satresnarkoba Polres Serang Amankan Pelaku Pengedar Obat Terlarang Update"