Pulang Belanja Obat Keras Jenis Tramadol Serta Hexymer, FK Disergap Satresnarkoba Polres Serang Teruji

HEMN - Pulang belanja Obat keras jenis tramadol serta hexymer, FK (26) disergap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang dalam pinggir jalan saat menunggu angkutan kota dalam Lingkungan Panancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Dari tersangka warga Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, petugas mengamankan tas berisi 2.570 butir pil koplo jenis tramadol serta hexymer. Selain narkoba, turut diamankan sebagai barang bukti uang Rp 500 ribu serta 1 unit handphone.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka FK diamankan setelah personel Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka diketahui berprofesi sebagai pedagang busana emperan melainkan nyambi mengedarkan pil koplo.
Baca Juga: Ratusan Obat Jenis Tramadol serta Hexymer Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon
Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi ke lokasi yang disebutkan masyarakat. "Pelaku diciduk pada Rabu (08/02) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka FK yang dicurigai sebagai pengedar pil koplo berhasil diamankan beberapa saat setelah turun dari bus serta tentu berganti angkot," ungkap Yudha pada Jumat10 Febuari 2023.
Ketika dilakukan penggeledahan. "Petugas mengamankan tas berisi 1.570 butir pil tramadol serta 1.000 butir pil hexymer bersama barang bukti tersebut, tersangka selanjutnya diamankan ke Polres Serang menjumpai dilakukan pemeriksaan," kata Yudha.
Sementara Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan dalam pemeriksaan tersangka FK mengakui bisnis mengedarkan sabu baru dilakoni selama 1 bulan lewat alasan menjumpai memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Baru satu bulan menjual obat keras serta hasil berjualan, keuntungannya digunakan menjumpai kebutuhan sehari-hari lantaran tersangka FK menganggur," tambah Michael.
Baca Juga: Miliki Ratusan Burtir Obat Hexymer Seorang Pemuda Di Lebak Harus Berurusan Dengan Polisi
Michael menjelaskan tersangka membeli pil koplo dari PI (DPO) yang ditemui dalam wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sedianya, obat keras tersebut tentu diedarkan dalam sekitaran Kasemen. "Tersangka membeli 2 jenis obat keras tersebut dari pengedar dalam daerah Tanah Abang. Rencananya tersangka tentu menjual obat itu kepada pelanggannya dalam sekitaran Kecamatan Kasemen," kata Michael.
Atas perbuatannya. "Tersangka dijerat Pasal 197 jo pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan lewat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal sebanyak Rp 15 Miliar," tutup Michael
Post a Comment for "Pulang Belanja Obat Keras Jenis Tramadol Serta Hexymer, FK Disergap Satresnarkoba Polres Serang Teruji"