Lakukan Penganiyaan Terhadap Istri Sendiri, HT Warga Cilegon Diamanakan Polsek Pulomerak Pilihan Populer

HEMN - Polsek Pulomerak Cilegon amankan HT (64) warga Bandar Lampung yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya EA (46) warga Kabupaten Garut.
Kapolsek Pulomerak Kompol Entang Cahyadi mengatakan pelaku HT telah diamanakan dari Lingkungan Babakanturi, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Baca Juga: Polres Cilegon Tangkap Herdiyansyah Pelaku Penculikan Yang Sempat Buron
"Adapun kronologis kejadian penganiayaan awalnya pada Rabu 1 Febuari 2023 sekira pukul 05.30 Wib pada saat korban tentu berangkat ke pasar menjumpai belanja tiba-tiba datang pelaku langsung mengajak korban menjumpai ikut pulang ke Garut sambil mengancam menggunakan pisau," jelasnya kepada awak media, Kamis 2 Febuari 2023.
Namun korban EA menolak ajakan dari pelaku HT hingga terjadilah keributan lalu pelaku tega menusukkan pisau ala bagian kaki lalu bagian tangan korban EA.
Baca Juga: Ribuan Butir Haxymer lalu Tramadol HCI Diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten
Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Pulomerak. "Atas laporan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 bilah pisau berserta sarungnya lalu 2 buku nikah," tutupnya.***
Post a Comment for "Lakukan Penganiyaan Terhadap Istri Sendiri, HT Warga Cilegon Diamanakan Polsek Pulomerak Pilihan Populer"