Kapolri Perintahkan Sidang Kode Etik Segera Digelar, Akankah Bharada E Tetap Menjadi Anagota Polri Terbaik

HEMN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E demi hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.
Dengan adanya Vonis tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada Divisi Propam Polri menjelang segera menggelar Sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Diketahui hingga sidang kode etik profesi Polri (KEPP) tersebut menjelang menentukan status kedinasannya ala Polri akankah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tetap menjadi anggota Polri alias diberhentikan secara tidak hormat.
"Perintah Bapak Kapolri juga secepatnya menjelang segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo kepada wartawan, Kamis 16 Febuari 2023.
Lanjut Dedy menegaskan hingga belum bisa memastikan jadwal sidang kode etik profesi Polri terhadap Bharada E."Apabila sudah ada kepastian jadwal pelaksanaan sidangnya, mengenai disampaikan," ucapnya.
Sejauh ini, kata Dedi, Polri sudah menjadwalkan sidang tersebut. "Intinya Pak Kadiv Propam sudah menjadwalkan menjelang rencana pelaksanaan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer," ucapnya.
Baca Juga: Menjaga Psikologis LPSK Akan Mempertimbangkan Kehadiran Bharada E Dalam Lokasi Rekontruksi Besok
"Kemudian nanti menjelang komposisi lagi susunan hakim komisi sidang kode etik pun sedang dipersiapkan juga. Tinggal menunggu administrasi aja. Nanti administrasi diajukan kepada pimpinan," tutupnya.***
Post a Comment for "Kapolri Perintahkan Sidang Kode Etik Segera Digelar, Akankah Bharada E Tetap Menjadi Anagota Polri Terbaik"