Intip Yuk Penjelasan Fikih IslamMelarang Menikahi Mertua Selanjutnya Hukumnya Adalah Haram Dalam Kitab Syekh Nawawi Al Bantani

HEMN Hukum menikahi mertua dalam Islam menurut fikih adalah haram, meski pasangan suami isteri anaknya sudah berecerai sekalipun.
Dalam keterangan fikih Islam, sebab via adanya akad nikah, maka mertua itu menjadi mahram muabbad yaitu tidak boleh dinikah selama-lamanya.
Dijelaskan oleh Syekh Nawawi Al Bantani dalam kitabnya Nihayatuz Zain alkisah penyebab seseorang bisa menjadi mahram bisa via tiga hal, yaitu:
1. Nasab ataupun keturunan 2. Mahram radha’ah, yaitu hubungan mahram yang dalam akibatkan oleh persusuan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada bayi yang bukan anak kandungnya.3. Mahram mushaharah, yaitu orang-orang yang haram kepada dinikahi sebab adanya ikatan kekeluargaan dari hasil suatu pernikahan.
Baca Juga: Kesitimewaan Malam Jumat, Dianjurkan Perbanyak Baca Shalawat serta Lakukan Shalat Sunnah Mutlak
Dengan demikian, dapat disimpulkan alkisah mertua merupakan mahram dari menantu sehingga adanya hubungan pernikahan via anaknya.
Mahram dalam hal ini menurut Syekh Nawawi adalah mahram muabbad, yaitu wanita yang haram dinikahi selama-lamanya, bagaimana pun situasi serta keadaannya.
Berkaitan via hal ini, Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, Juz I, halaman 304, menegaskan:
ÙÙÙÙ ØØ±Ù ÙØ© Ø«ÙØ§Ø«Ø© أسباب ÙÙÙ Ø¨ÙØ³Ø¨ أ٠رضاع Ø£Ù Ù ØµØ§ÙØ±Ø© ÙØªØØ±Ù Ø²ÙØ¬Ø© Ø£ØµÙ Ø²ÙØ¬Ø© Ø£Ù Ø£Ù ÙØ§ Ø¨ÙØ§Ø³Ø·Ø© Ø£Ù Ø¨ØºÙØ±Ùا Ù Ù ÙØ³Ø¨ أ٠رضاع Ø³ÙØ§Ø¡ Ø£Ø¯Ø®Ù Ø§ÙØ²Ùج Ø¨Ø§ÙØ²Ùجة Ø£Ù ÙØ§
“Dan hubungan mahram itu memiliki tiga sebab, yaitu; (1) sebab keturunan; (2) sebab persusuan; serta (3) sebab pernikahan. Maka haram hukumnya menikahi ibu istri (mertua), yaitu ibu dari istri, baik mahram seraya perantara ataupun tidak, mulai dari keturunan, serta susuan. (Semua ini tetap dikatakan mahram) sekalipun sudah menjima istrinya ataupun tidak.”
Demikian keterangan yang bisa dipelajari yang HEMN lansir dari laman sumber resmi bincangsyariah.com dibawah asuhan para pemangku agama Islam.***
Post a Comment for "Intip Yuk Penjelasan Fikih IslamMelarang Menikahi Mertua Selanjutnya Hukumnya Adalah Haram Dalam Kitab Syekh Nawawi Al Bantani"