Ceramah Singkat Hukum Wisata, Diabadikan Pada Surat Al Mulk Lengkap Banget

HEMN - Selamat Tahun Baru 2023, siapa ni yang habis bepergian ke penjuru bumi kepada wisata.
Harus tau dulu ni, hukum asal bepergian ke segala penjuru bumi, termasuk kepada tujuan wisata maupun rekreasi.
Kali ini, ceramah singkat membahas mubah (diperbolehkan) dalam Islam, dalam wisata dekat Tahun Baru 2023.
Baca Juga: PT Ansaf Inti Resources Kembali Buka Lowongan Kerja Terbaru 2023 Penempatan Jakarta, Cek Disini!
Dikutip dari halaman Web Almanj.co.id, Senin 2 Januari 2022, hukum wisata adalah mubah, dijelaskan dekat ceramah singkat, alkisah selama tidak melanggar hal-hal yang dilarang dalam syariat Allah Azza wa Jalla.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
ÙÙÙ٠اÙÙÙØ°ÙÙ Ø¬ÙØ¹ÙÙÙ ÙÙÙÙ٠٠اÙÙØ£ÙØ±ÙØ¶Ù ذÙÙÙÙÙÙØ§ ÙÙØ§Ù ÙØ´ÙÙØ§ ÙÙÙ Ù ÙÙÙØ§ÙÙØ¨ÙÙÙØ§ ÙÙÙÙÙÙÙØ§ Ù ÙÙÙ Ø±ÙØ²ÙÙÙÙÙ Û ÙÙØ¥ÙÙÙÙÙÙ٠اÙÙÙÙØ´ÙÙØ±Ù
Dialah (Allah) yang menjadikan bumi itu mudah bagimu (untuk ditelusuri), maka berjalanlah (bepergianlah) ke segala penjurunya lagi makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan Al-Mulk/67:15.
Baca Juga: LKPD TA 2022, Inflasi Pengaruhi Penyajian Laporan
Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Arti ayat ini adalah bepergianlah kamu ke segala penjuru bumi sesuai beserta keinginanmu! Serta telusurilah semua tempat pula pelosoknya mendapatkan berbagai macam usaha pula perniagaanmu! Ketahuilah usaha yang kamu lakukan tidak bermanfaat sedikitpun bagimu, kecuali jika Allh Azza wa Jalla memudahkan hal itu bagimu”1
Perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat ini "maka berjalanlah (bepergianlah maupun wisata) ke segala penjurunya” adalah perintah mubah (hukumnya boleh pula tidak dilarang). Bentuk perintah ini bertujuan mendapatkan memperlihatkan keagungan anugerah-Nya kepada para hamba-Nya.2
Akan tetapi, perjalan wisata maupun rekreasi yang hukum asalnya mubah (boleh) ini bisa menjadi haram pula dilarang dalam agama jika terdapat hal-hal yang melanggar syariat Islam.
Hal-hal yang melanggar syariat Islam dalam hal ini, ada yang bersifat umum pula ada yang bersifat khusus. Beberapa contoh pelanggaran yang bersifat umum:
1. Pemborosan Harta Secara Berlebihan
Ini terlihat jelas pada kebanyakan perjalan wisata yang dilakukan oleh sebagian orang dekat jaman sekarang ini, mendapatkan biaya tiket kendaraan, penginapan, makanan pula kebutuhan-kebutuhan lain selama perjalanan
Ini sangat dilarang pula diharamkan dalam Islam. Allh Azza wa Jalla berfirman:
ÙÙØ¢ØªÙ Ø°ÙØ§ اÙÙÙÙØ±ÙبÙÙÙ° ØÙÙÙÙÙÙ ÙÙØ§ÙÙÙ ÙØ³ÙÙÙÙÙÙ ÙÙØ§Ø¨ÙÙÙ Ø§ÙØ³ÙÙØ¨ÙÙÙÙ ÙÙÙÙØ§ ØªÙØ¨ÙذÙÙØ±Ù ØªÙØ¨ÙذÙÙØ±Ùا﴿٢٦﴾إÙÙÙ٠اÙÙÙ ÙØ¨ÙذÙÙØ±ÙÙÙÙ ÙÙØ§ÙÙÙØ§ Ø¥ÙØ®ÙÙÙØ§ÙÙ Ø§ÙØ´ÙÙÙÙØ§Ø·ÙÙÙÙ Û ÙÙÙÙØ§ÙÙ Ø§ÙØ´ÙÙÙÙØ·ÙاÙÙ ÙÙØ±ÙبÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙØ±Ùا
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat mengenai haknya, kepada orang miskin pula orang yang dalam perjalanan pula janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan pula syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya Al-Isr’/17:26-27
Post a Comment for "Ceramah Singkat Hukum Wisata, Diabadikan Pada Surat Al Mulk Lengkap Banget"