Telah Dibuktikan Satreskrim Polres Pandeglang Berhasil Ungkap Penimbunan 10 Ton BBM Bersubsidi Jenis Solar

HEMN - Satreskrim Polres Pandeglang berhasil amankan 11 orang terduga pelaku penimbunan 10 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan maka 10 ton BBM bersubsidi jenis solar ini berhasil diamanakan dari tiga lokasi berbeda yakni, Kecamatan Keramatwatu Kota Serang, Kecamatan Carita bersama Sukaresmi Kabupaten Pandeglang.
"11 tersangka ini berinisial SV, KV, JN, AS, DP, OM, CI, AJ, EJ, BW bersama ST, ini semua sindikat penimbunan solar yang dijual kembali, bagi penyuplai orang panimbang pembeli orang Serang ada dari Cilegon," jelas Shilton kepada awak media dekat halaman Polres Pandeglang, Selasa 3 Januari 2023.
Baca Juga: Oh, Ini Alasan Kelangkaan Solar, Polda Banten Ungkap Kebenaran, Hingga Sita Rp 14 Juta Uang
Lanjut AKP Shilton menjelaskan bahwa, pengungkapan ini bermula adanya laporan alias informasi perkara penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar dari SPBM Panimbang yang melintas dekat Jalan Raya Carita-Cilegon.
"Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan bersama berhasil diamanakan dua orang pelaku berinisial SV bersama KV," jelasnya.
Modusnya, dijelaskan Shilton maka pelaku membeli solar lewat cara mengunakan kartu nama nelayan bukan nama pelaku.
"Solar tersebut dekat ambil SPBN Panimbang kemudian dekat kumpulkan dekat Patia setelah terkumpul dekat jual bagi industri rata-rata, dijual 10 ribu keuntungan seribu rupiah," paparnya.
Baca Juga: Kapal Kencingan Solar Ditangkap Bakamla Saat Beroperasi dekat Laut Bojonegara
Para tersangka melakukan aksi penimbunan solar selama empat bulan lamanya, pengungkapan berawal dari adanya patroli kepolisian dua hari sebelum malam tahun baru.
"Kemudian ada informasi dari masyarakat, awalnya kita lihat kendaraan melintas lambat akhirnya kita berhentikan kita cek selanjutnya yang bersangkutan tidak bisa membuktikan legalitas barang tersebut," katanya .
Dicurigai ada hal yang tidak beres, polisi langsung melakukan pemeriksaan serta pendalaman, dikembangkan menuju Patia selanjutnya ditemukan 4 ton solar yang sudah dikumpulkan oleh para pelaku.
"Dari situ kita melakukan pengembangan lagi ke daerah Serang selanjutnya berhasil mengamankan satu nyunit pordeasel selanjutnya 4 ton solar, jadi total semua 10 ton solar," jelansya.
Dari 10 ton solar yang diamankan beberapa ton lainya telah berhasil pada jual oleh pelaku BW selanjutnya ST ke para pembeli.
Baca Juga: Polda Jateng Bekuk 66 Pelaku Penimbunan selanjutnya Pengoplosan Puluhan Ton BBM Bersubsidi
"Kartu itu dari Nelayan mereka ojeg nelayan seharusnya mendapatkan nelayan salahgunakan," ungkapnya.
Kini para tersangka terancam pasal Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 berhubung minyak selanjutnya gas bumi beserta hukum penjara paling lama 6 tahun selanjutnya denda paling tinggi Rp60 miliar.***
Post a Comment for "Telah Dibuktikan Satreskrim Polres Pandeglang Berhasil Ungkap Penimbunan 10 Ton BBM Bersubsidi Jenis Solar "