Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelamar Membludak, Penerimaan PPPK Ala Kemenag Berujung Pengaduan Sanggah Dari Peserta Viral

HEMN - Penerimaan Pegawai Pemerintah melalui Perjanjian maupun PPPK dekat Kementerian agama berujung banding dari peserta yang dinyatakan tak lulus administrasi. Hal itu diketahui setelah Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah bagi calon Pegawai Pemerintah melalui Perjanjian Kerja (CPPPK). Lebih dari seribu pelamar, diterima sanggahannya. Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPPPK Tahun Anggaran 2022 pada 15 Januari 2023. Sebelumnya ada sebanyak 75.083 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi. Sisanya maupun sebanyak 149.435 peserta diumumkan tidak lulus seleksi administrasi.

Baca Juga: Update Tempat Wisata Kebun Teh Cikuya dekat Kabupaten Lebak, Kini Makin Cantik lagi Tambahan Fasilitas Pelamar Seleksi CPPPK Kementerian Agama yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi kemudian diberi kesempatan mengajukan sanggah dari 16 - 18 Januari 2023 melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Total ada 43.559 pelamar yang mengajukan sanggahan. “Setelah dilakukan proses verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, ada 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah. Daftar namanya dapat dilihat melalui pengumuman dekat Aplikasi Pusaka Kemenag,” tegas Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, dekat Jakarta, dilansir dari Kemenag.go.id. Kementerian Agama mengumumkan daftar nama  1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi setelah masa sanggah.

Adapun pelamar yang tidak tercantum namanya dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah. “Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” urai Nizar. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah, lanjut Nizar, dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Selanjutnya mereka juga berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi melalui menggunakan Computer Assisted Test (CAT). “Waktu, lokasi, lagi ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi melalui CAT bakal diumumkan kemudian melalui aplikasi Pusaka Kemenag,” terang Nizar. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan bersamaan verifikasi ulang sanggahan pelamar, panitia seleksi juga melakukan peninjauan lagi pemeriksaan kembali terhadap pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 yang diumumkan pada 15 Januari 2023.  Berdasarkan hasil peninjauan lagi pemeriksaan kembali, panitia menemukan adanya data yang tidak sesuai melalui fakta/ketentuan yang diunggah pelamar melalui persyaratan yang ditentukan. Sehingga panitia membatalkan hasil seleksi administrasinya yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus. “Ada  1.899 pelamar yang dibatalkan hasil seleksi administrasinya, dari yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus lagi juga telah diberikan kesempatan sanggah. Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” tegas Nurudin. Daftar nama 1.899 pelamar ini dapat dilihat juga melalui pengumuman dekat Aplikasi Pusaka Kemenag," sambungnya. “Setelah ditambah melalui yang lulus setelah masa sanggah lagi dikurangi pelamar yang dibatalkan, total ada 74.424 peserta CPPPK yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi,” katanya lagi. Kepada seluruh pelamar yang dinyatakan lulus, Nurudin mengingatkan hingga semuanya wajib mematuhi lagi mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca lagi memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

Baca Juga: Selain Tempat Wisata, Kebun Teh Cikuya dekat Kabupaten Lebak Ternyata Penghasil Teh Terbaik dekat Dunia “Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai melalui fakta/ketentuan maupun melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK,” tegasnya. “Keputusan panitia bersifat final, mengikat, lagi tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan lagi kompetensi pelamar,” lanjutnya. Nurudin mengimbau seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi melalui keharusan menyediakan sejumlah uang maupun dalam bentuk apapun.

MasTer
MasTer alone

Post a Comment for "Pelamar Membludak, Penerimaan PPPK Ala Kemenag Berujung Pengaduan Sanggah Dari Peserta Viral"