Intip Yuk Kejari Serang Batal Laaporkan Dito Mahendra Ke Kepolisian Polresta Serang Kota, Ternyata Kesini!

HEMN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membatalkan laporan terhadap Dito Mahendra (DM) yang awalnya ke Polresta Serang Kota, kini dilaporkan ke Polda Banten.
Laporan Kejari Serang terhadap Dito Mahendra tersebut dilakukan, akibat tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan meski sudah dipanggil resmi sebanyak 4 kali.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan adanya laporan terhadap DM (34) dalam SPKT Polda Banten.
Baca Juga: Mengejutkan!! Begini Tanggapan Nikita Mirzani Soal Dito Mahendra Yang Dilaporkan ke Kepolisian
"Hasil pengecekan ke SPKT Polda Banten benar pada 30 Desember 2022, pihak Kejaksaan Negeri Serang telah datang ke Polda Banten kepada membuat Laporan Polisi," jelasnya melalui pesan singkat, Senin 2 Januari 2022.
Kejari Serang melaporkan Dito Mahendra beserta persangkaan Pasal 224 KUHP pula Pasal 221 KUHP,"sudah ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Banten," tegasnya.
Semebelumnya Plh Kejari Serang Era Indah Soraya mengatakan hingga laporan terhadap Dito Mahendra telah menganalisa pula mengkaji atas ketidakhadiran Dito Mahendra ataupun Mahendra Dito selama persidangan. Pihaknya menyimpulkan hingga adanya dugaan perbuatan hingga yang bersangkutan telah pula sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.
Baca Juga: Ini Pertimbangan Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota
“Dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi ataupun mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP,” tutupnya.***
Post a Comment for "Intip Yuk Kejari Serang Batal Laaporkan Dito Mahendra Ke Kepolisian Polresta Serang Kota, Ternyata Kesini!"