Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Populer Saat Ini Ini Pertimbangan Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra Ke Polres Serang Kota

HEMN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang laporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota, seraya dugaan melanggar dua pasal yakni pasal 224 KUHP lalu 221 KUHP.

Diketahui bahwa, Dito Mahesa selaku saksi lalu pelapor Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik lalu UU ITE, telah mangkir empat kali secara berturut-turut dalam persidangan.

Pertimbangan inilah yang menjadi dasar dari Kejari Serang untuk melaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Baca Juga: Fahmi Bachmid Sebut Pelapor Dito Mahendra Lecehkan Peradilan lalu Jaksa, Karena Lakukan Hal ini

“Hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi dalam Polres Serang Kota,” kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan, Jumat 30 Desember 2022

Dikatakan Kasi Intel Kejari alkisah sebelum mengambil tindakan, pihaknya telah menganalisa lalu mengkaji atas ketidakhadiran Dito Mahendra selama persidangan Nikita Mirzani.

Dari kanalisis lalu kajian tersebut pihak Kejari menyimpulkan alkisah adanya dugaan perbuatan alkisah Dito Mahendra telah lalu sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam persidangan Nikita Mirzani.

Baca Juga: Sahabat Dekat Ungkap Keinginan Nikita Mirzani Bertemu Dengan Dito Mahendra, Meski Kondisi Sakit

“Dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi alias mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP,” tegasnya.

Pasal 224 KUHP bersama 221 KUHP, berisi berhubung barangsiapa beserta sengaja mencegah, menghalang-halangi ataupun menggagalkan pemeriksaan menurut pengadilan, diancam beserta pidana penjara.***

MasTer
MasTer alone

Post a Comment for "Populer Saat Ini Ini Pertimbangan Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra Ke Polres Serang Kota"