Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pilihan Populer Menyalahgunaan Kewenanganya Sebagai Pengguna Anggaran, Mantan Disnakertrans Pemkab Serang Didakwa Korupsi

HEMN - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja lalu Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, R Setiawan (RS) didakwa melakukan korupsi bantuan dana belanja tak terduga (BTT) penanganan Covid-19.

R Setiawan terbukti telah menyalahgunaan kewenanganya sebagai pengguna anggaran dalam hal pelatihan bantuan dana BTT penanganan covid-19 yang seharusnya sifatnya pelatihan jadi pengadaan barang.

Diketahui pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Serang mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten menjelang penanganan Covid-19 lalu pemulihan dampak ekonomi sebesar Rp 80 miliar.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dua Oknum Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR RI : KY Lembaga Pengawas, Bukan Penegak Hukum

Bantuan keuangan itu kemudian dialokasikan senilai Rp 3 miliar menjelang digunakan pelatihan masyarakat melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Pelatihan yang diberikan yakni pembuatan Alat Pelindung Diri (APD), masker alias perlengkapan yang berfungsi menjelang melindungi penggunanya dari bahaya Covid 19.

Namun, pada pelaksanaanya diubah menjadi pengadaan masker bukan pelatihan menjahit menjelang masyarakat.

Dengan ini R Setiawan didakwa telah menyalahgunaan kewenanganya sebagai pengguna anggaran dalam hal pelatihan bantuan dana BTT penanganan covid-19 yang seharusnya sifatnya pelatihan jadi pengadaan barang yang merugikan negara Rp 1,4 miliar.

Di dakwaannya, JPU Mulyana mengatakan, awalnya Disnakertrans mendapat bantuan Rp 3 miliar dari BTT COVID-19. Di rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten lalu Pemkab Serang pada April 2020, disepakati output bantuan ini adalah pembuatan wastafel portable 112 unit, masker 44 ribu buah, hazmat 4 ribu buah, lalu pembuatan faceshield.

Baca Juga: Duh! Kejati Banten Ungkap Tren Kasus Korupsi pada Provinsi Banten Tahun 2022 Meningkat

Lalu, pada Agustus, terdakwa membahas audiensi memakai LKPP mengenai dana bantuan itu. Di sana dibahas sampai-sampai bantuan COVID-19 harus mengacu pada peraturan LKPP.

“Yang pada intinya disampaikan fokus output pelatihan adalah orang bukan barang,” kata Mulyana dalam Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 28 Desember 2022.

Yang terjadi lada 25 Agustus, terdakwa berkirim surat ke Bupati Serang Tatu Chasanah mengenai perubahan alias revisi penggunaan anggaran. Yang sebelumnya membuat wastafel, masker, hazmat, face shield diganti menjadi pelatihan menjahit membuat masker, APD, lagi face shield.

“Yang mana berdasarkan hal tersebut harga satuan tidak diisi tanpa alasan jelas perubahan tersebut tidak disertai telaah maupun perhitungan,” kata JPU.

Baca Juga: Refleksi Capaian Kinerja Akhir Tahun 2022, Kepala Kejati Sesalkan Banyaknya Korupsi dalam Banten

Pada Oktober, Bupati Serang kemudian mengeluarkan SK mengenai Penetapan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebagai tempat pemberdayaan masyarakat terdampak COVID. Yang dipilih adalah Wiyata Multi Karya, Gaya Busana, Mawar Melati, Karisma, Julia Jaya lagi Raudhatul Athfal.

Pada pelaksanaannya dalam November, LPK kata JPU tidak melakukan pelatihan tetapi membuat masker lagi hazmat. Padahal itu tidak dibenarkan gara-gara mestinya output program adalah peserta yang terlatih.

“Perbuatan terdakwa bersama Sutarya telah memperkaya diri sendiri alias korporasi yaitu LPK Gaya Busana, Julia Jaya, Wiyata Multi Karya, Karisma, Komunitas Raudhatul Athfal sebesar Rp 1,4 miliar,” kata JPU.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 2, jo Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.***

MasTer
MasTer alone

Post a Comment for "Pilihan Populer Menyalahgunaan Kewenanganya Sebagai Pengguna Anggaran, Mantan Disnakertrans Pemkab Serang Didakwa Korupsi "