Fahmi Bachmid Sebut Pelapor Dito Mahendra Lecehkan Peradilan Serta Jaksa, Atas Lakukan Hal Ini Intip Yuk

HEMN - Nikita Mirzani dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Serang setelah pelapor atasnama Dito Mahendra tidak juga datang dalam persidangan yang ke sembilan, Kamis 29 Desember 2022.
Diketahui pelapor Dito Mahendra sudah empat kali berturut-turut mangkir alias tidak hadir dalam persidangan. Sehingga majelis hakim memutuskan Nikita Mirzani dibebaskan.
Fahmi Bachmid Kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan alkisah langkah yang dilakukan oleh majelis hakim PN Serang sudah tepat serta menilai Dito Mahendra telah melecehkan Peradilan serta Jaksa.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bebas, Ini Drama Panjang Kasus Yang Mengikatnya
"Jadi yang pertama saya sampaikan rasa hormat serta luar biasa kepada majelis hakim yang berani ambil sikap sesuai KUHP, sehingga berdasarkan pertimbangan memang Dito telah melecehkan lembaga peradilan maupun lembaga Adhyaksa," jelasnya kepada awak media usai persidangan pada PN Serang.
Tidak hanya Nikita Mirzani dibebaskan, Majelis Hakim yang diketuai Dedy Ari Saputra juga telah memerintahkan Panitera PN Serang menjumpai mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita ke penuntut umum.
“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” katanya.
Baca Juga: Ini Alasan Majelis Hakim PN Serang Bebaskan Terdakwa Nikita Mirzani
Majelis juga memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita ke penuntut umum. Majelis mengatakan Nikita dibebaskan setelah pembacaan putusan.
"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," tingkasnya.***
Post a Comment for "Fahmi Bachmid Sebut Pelapor Dito Mahendra Lecehkan Peradilan Serta Jaksa, Atas Lakukan Hal Ini Intip Yuk"